Paska pelantikan anggora DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 masyarakat menunggu mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat.Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah dilakukan beberapa pekan yang lalu. Dengan terbentuknya formasi baru sebanyak 55 anggota DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat paripurna untuk penetapan fraksi pada hari Jumat, 20 September 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD ada beberapa hal yang wajib masyarakay tahu dan diketahui yaitu dalam pasal 2 di atur mengani Fungsi anggota DPRD yaitu DPRD mempunyai fungsi: a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan.
Nah ke tiga fungsi penting itu sangat bermanfaat jika di gunakan oleh mereka para legislator untuk memprjuangkan aspirasi masyarakat.Disamping ketiga fungsi penting anggota DPRD juga mempunyai hak yang berikan mandat kepada individu setiap anggota DPRD yaitu : DPRD mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.
Di samping fungsi ditas DPRD mempunyai tugas dan wewenang lain yang diamanatkan oleh UU yaitu : a. membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah; c.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD; d.mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; e.memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g.memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h.meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; j.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k.melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan, setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD berhak membentuk fraksi. Apabila jumlah anggota partai tidak mencukupi untuk membentuk fraksi sendiri, mereka dapat bergabung dengan anggota partai lain untuk membentuk fraksi gabungan. Setiap fraksi memegang peranan penting dalam proses legislasi, anggaran, dan pengawasan kebijakan di tingkat daerah.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar, Muhtada Sobirin, menjelaskan bahwa terdapat lima partai politik yang jumlah legislatornya dibawah jumlah minimal. “Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh, PPP, dan PBB dapat membentuk fraksi gabungan di DPRD,” ujar Muhtada.“Sebagai hasilnya, PAN dan Nasdem membentuk Fraksi Amanat Perubahan, ujar Muhtada. Sementara PPP, PBB, dan Partai Buruh bergabung membentuk Fraksi Bintang Persatuan Buruh.
Sedangkan Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PKB, dan Partai Demokrat dapat membentuk fraksi masing-masing,” tambah Muhtada. Berikut adalah susunan lengkap fraksi-fraksi tersebut:
1. Fraksi Partai Golkar
Ketua: Novi Yasin
Wakil Ketua: Muhtada Sobirin
Sekretaris: Marico
2. Fraksi raksi Gerindra
Ketua: Helmi
Wakil Ketua: Teten Kamaludin
Sekretaris: Ahmad Saepudin
3. Fraksi PDIP
Ketua: Usup Supriatna
Wakil Ketua: Nurhayati
Sekretaris: Jiovano Nahampun
4. Fraksi PKS
Ketua: Nuryasin Suparmin
Wakil Ketua: Saeful Islam
Sekretaris: Yusuf Fathullah Fajri
5. Fraksi PKB
Ketua: Ahmad Faisal
Wakil Ketua: Ibnuh Hajar
Sekretaris: Jaya Marjaya
6. Fraksi Demokrat
Ketua: Mia El Dabo
Wakil Ketua: Haryanto
Sekretaris: Angganita
7. Fraksi Amanat Perubahan
Ketua: Marjaya Sargan (Nasdem)
Wakil Ketua: Karsih (PAN)
Sekretaris: Rimulga Khatami Muhammad Daeng (PAN)
8. Fraksi Bintang Persatuan Buruh
Ketua: Nunung HS (PPP)
Wakil Ketua: Sarif Marhaendi (PPP)
Sekretaris: Ali Nur Hamzah (Partai Buruh)
Dengan terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten Bekasi dapat bekerja secara efektif dan konstruktif dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan kebijakan di tingkat daerah Kabupaten Bekasi.
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : kabarnusa.com