Jakarta, jmpdnews.com || Fenomena kotak kosong melawan calon tunggal di Pilkada jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada Pilkada serentak 2024 mendatang, akan ada 41 daerah yang akan diikuti oleh kotak kosong melawan calon tunggal.
Alhamdullah di kabupaten bekasi tidak terjadi adanya calon tunggal yang berakibat adanya lawan kotak kosong dan inilah keadaan demokrasi di kabupaten Bekasi yang enerjik dinamis dan penuh dengan kekeluargaan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti banyaknya daerah yang akan menggelar Pilkada 2024 dengan hanya diikuti calon tunggal.Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan, pihaknya mendorong adanya revisi Undang-undang Pilkada, yang mengakomodir pilihan kotak kosong. “Kami ingin ada pilihan tidak memilih atau kotak kosong berapa pun jumlah peserta pemilunya (tidak hanya calon tunggal).
Pilihan kotak kosong, sebut Usep, akan mewakili suara rakyat yang tidak memiliki pilihan terhadap calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik. Menurut Usep, jika nantinya kotak kosong menang, hal ini menandakan parpol gagal mengusung calon yang diinginkan masyarakat. “Itu menjadi gambaran aspirasi warga bahwa calon yang diusung parpol tidak sesuai sama aspirasi mereka. Ini bagian dari kritik yang difasilitasi di UU,” ucapnya. Terkait hal ini, Usep menyarankan agar parpol membenahi sistem kaderisasi. “Ketika calon tidak berkualitas, maka parpol harus berbenah dalam hal kaderisasi,” kata Usep.
Dalam kesempatan lain, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada (ulang) kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024. Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama. “Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya dalam pesan singkat, Senin (2/9/2024). Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : RRI.co.id & Kompas.com