Fakta Terkini Kasus Pelajar SMK di Cibiru Ditebas Celurit hingga Tewas, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono  saat konferensi pers.

Bandung – JMPD News.com – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Sebelumnya diketahui, pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17) tewas di lokasi kejadian dengan luka bacok di dada sebelah kiri. Insiden itu terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial (medsos). Video dan foto dari lokasi kejadian membuat kasus ini memantik reaksi warganet yang mengecam aksi kekerasan tersebut.

Terkini, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengungkap kejadian berlangsung di samping bengkel motor THR Project yang berlokasi di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Budi menyebut, pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru berinisial TN (21), berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku diduga dipicu rasa dendam akibat sakit hati akibat perselisihan dengan korban yang terjadi sebelumnya.

“Motif pembunuhan (pelaku) diduga karena menyimpan sakit hati, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit bergagang kayu, satu sweater hitam, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung.

“Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan,” terang Budi.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar yang berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum. (RMA)

Baca Juga :  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024

Berita Terkait

Direktur RSUD Cabangbungin Gunakan LBH: “Itu Hak Konstitusional, Bukan Aib
Jalan Tengah Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng Sarankan Cari Lokasi Lain
Viral Oknum Debt Colector Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan Di Jalan
Sambut HUT RI ke-80, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih
Dukung Upaya Pengurangan Emisi Karbon, Jababeka Targetkan 100.000 Mangrove di Pantai Utara Bekasi
Apakah Ada Main Mata pelaksanaan Ibadah Haji di Kabupaten Bekasi tahun ini ?
Keluhan Warga Perumahan Graha Nirwana Cileungsi Meminta Pemda Bogor Segera Renovasi Tanggul Kali Cikarang yang Jebol
Bupati Ade Kunang Sambut Roadshow KPK di Bojongmangu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Jalan Tengah Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng Sarankan Cari Lokasi Lain

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Fakta Terkini Kasus Pelajar SMK di Cibiru Ditebas Celurit hingga Tewas, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Viral Oknum Debt Colector Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan Di Jalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:00 WIB

Dukung Upaya Pengurangan Emisi Karbon, Jababeka Targetkan 100.000 Mangrove di Pantai Utara Bekasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:02 WIB

Apakah Ada Main Mata pelaksanaan Ibadah Haji di Kabupaten Bekasi tahun ini ?

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:28 WIB

Keluhan Warga Perumahan Graha Nirwana Cileungsi Meminta Pemda Bogor Segera Renovasi Tanggul Kali Cikarang yang Jebol

Senin, 7 Juli 2025 - 08:48 WIB

Bupati Ade Kunang Sambut Roadshow KPK di Bojongmangu

Berita Terbaru

Kepolisian

Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:15 WIB

Korupsi

Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:03 WIB