Eksekusi di Desa Setia Mekar Tidak Sah Di Mata Menteri ATR

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, jmpdnews.com || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan warga Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang digusur adalah sah. “Ini di mata BPN, sah. Masih sah, meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung),” ungkap Nusron usai meninjau lokasi penggusuran rumah warga, Jumat (7/2/2025).

Dikatakan Nusron, SHM tersebut sah karena tidak ada perintah dari MA maupun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cikarang untuk membatalkannya. Oleh karena itu, Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid sebagai pemegang Akta Jual Beli (AJB) pertama kali menang dalam perkara harus mendatangi pengadilan agar dilakukan penetapan.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi dalam Angka tahun 2024

Penetapan ini meminta supaya Kementerian ATR/BPN membatalkan SHM warga karena mendapatkan perintah dari pengadilan.“Kan dalam ammar keputusan itu mengatakan, AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum,” ungkap Nusron.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa menafsirkan sendiri kemauan Mimi. “Kalau enggak diperintah ya enggak bisa. BPN ini bukan alih tafsir. Undang-undang (UU), ia (BPN) pelaksana. Nanti kalau diperintah, dieksekusi, langsung dibatalkan, tidak ada perintah pengadilan, salah, nanti dikira korupsi,” ucap dia. Setelah SHM dibatalkan, tentunya pengadilan bisa langsung mengeksekusi penggusuran atau pengosongan lahan.

Baca Juga :  Tulisan Tangan : Jiwa yang Dihilangkan oleh Elektronik

Sebelum dieksekusi pun juga ada prosedur yang dilakukan berupa pengukuran lahan atas lokasi tanah sengketa. Setelah diukur, pengadilan pun berkirim surat tembusan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberitahukan hal ini. “Lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan. (SHM nomor) 706 tadi, di luar itu. Ternyata, oke? Karena keliru, beli dari masyarakat. Oke ya, jelas ya?,” jelas Nusron. Langkah selanjutnya akan dikoordinasikan antara Kementerian ATR/BPN dengan PN Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

KDM Berikan Santunan Rp.50 Juta Per Korban Ledakan Amunisi di Garut
Baznas Kab Bekasi makin Cepat tanggap (action) dan bermanfaat bagi masyarakat dengan berbagai program Unggulan
Nelayan Muara Gembong : Lambatnya Claim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kab.Bekasi
Tulisan Tangan : Jiwa yang Dihilangkan oleh Elektronik
Kabupaten Bekasi dalam Angka tahun 2024
Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut
Program Bersih-bersih Masjid Yayasan Erick Thohir di DKM Masjid Jami Darussalam
Karena Berbeda Situs jmpdnews.com di ganggu tangan jahil
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:20 WIB

KDM Berikan Santunan Rp.50 Juta Per Korban Ledakan Amunisi di Garut

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:49 WIB

Baznas Kab Bekasi makin Cepat tanggap (action) dan bermanfaat bagi masyarakat dengan berbagai program Unggulan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:46 WIB

Nelayan Muara Gembong : Lambatnya Claim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kab.Bekasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:25 WIB

Tulisan Tangan : Jiwa yang Dihilangkan oleh Elektronik

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:00 WIB

Eksekusi di Desa Setia Mekar Tidak Sah Di Mata Menteri ATR

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:17 WIB

Kabupaten Bekasi dalam Angka tahun 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:04 WIB

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Minggu, 24 November 2024 - 21:06 WIB

Program Bersih-bersih Masjid Yayasan Erick Thohir di DKM Masjid Jami Darussalam

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB