Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Modern

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


jmpdnews.com – Perkembangan teknologi membawa banyak inovasi baru, salah satunya dompet digital atau e-wallet yang kini menjadi pilihan untuk bertransaksi.

Platform ini menawarkan kemudahan dalam pembayaran tanpa harus pergi ke bank atau ATM untuk mengambil uang tunai.

Dompet digital merupakan layanan elektronik yang menyimpan data instrumen pembayaran, seperti kartu maupun uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk berbagai jenis pembayaran.

Berbentuk aplikasi di smartphone, layanan ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi non-tunai secara cepat dan aman.

Sejumlah kelebihan menjadi alasan e-wallet semakin diminati. Di antaranya, efisiensi transaksi karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja selama terhubung internet.

Riwayat pembayaran pun tercatat otomatis, memudahkan pengguna memantau aktivitas belanja.

Dari sisi keamanan, aplikasi yang terdaftar di Bank Indonesia umumnya dilengkapi kode pengaman, serta dapat diblokir jika perangkat hilang.

Tak ketinggalan, berbagai promo seperti diskon, cashback, dan poin reward menambah daya tariknya.

Meski begitu, dompet digital juga memiliki kekurangan. Layanan ini belum merata di seluruh merchant, khususnya di daerah.

Beberapa penyedia menerapkan biaya administrasi, sementara kemudahan akses justru dapat membuat pengguna lebih konsumtif.

Selain itu, ada e-wallet yang tidak memungkinkan melakukan penarikan saldo tunai, serta risiko kehilangan akses jika perangkat rusak atau hilang.

Saat ini, beberapa produk dompet digital yang populer di Indonesia antara lain Gopay, Ovo, Dana, ShopeePay, LinkAja, dan Sakuku.

Dengan memahami kelebihan dan kekurangannya, masyarakat dapat memanfaatkan dompet digital secara bijak dan aman di tengah derasnya arus transaksi digital. (RMA)

Baca Juga :  Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB