THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, menyoroti kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada 3 Maret 2026. Aturan tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Zuli, ketentuan dalam regulasi tersebut yang menyatakan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu dihitung sejak adanya penugasan resmi sebagai pegawai paruh waktu, dan bukan dari masa pengabdian sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer, berpotensi merugikan para pegawai yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan.

“Negara tidak boleh mengabaikan fakta bahwa sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga honorer. Ketika statusnya berubah menjadi PPPK, masa pengabdian sebelumnya justru tidak diperhitungkan. Ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Zuli.

Baca Juga :  Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54

Ia menjelaskan, akibat ketentuan tersebut mayoritas PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) sebelum Maret 2026 dipastikan tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima THR, karena masa kerja mereka secara formal belum mencapai satu tahun.

Menurutnya, kondisi ini bukan semata-mata kesalahan pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui PP tersebut.

Direktur LBH Arjuna itu juga menilai bahwa regulasi tersebut seharusnya tetap memberikan ruang pengakuan terhadap masa pengabdian para tenaga honorer yang telah lama bekerja sebelum diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga :  Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

“Reformasi birokrasi tidak boleh menghilangkan nilai pengabdian yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Jika masa kerja sebelumnya sama sekali tidak diakui, maka kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan aparatur,” tegasnya.

Zuli pun mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 9 Tahun 2026, agar kebijakan terkait PPPK tidak hanya berorientasi pada aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan kesejahteraan pegawai yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan publik.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54
Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya
BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025
Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya
Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan
Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:23 WIB

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:50 WIB

Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Selasa, 25 November 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025

Rabu, 5 November 2025 - 16:25 WIB

Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB