Dinas saling lempar tanggung jawab terkait penerbitan izin Apartemen Riverdale

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa tahun yang lalu yaitu di bulan Mei 2020 telah ramai di beberapa plafon Media sosial dan media online terkait pemberitaan dugaan pelanggaran Tata Ruang dalam pembangunan sebuah apartemen ekslusive di jalur Jalan negara di daerah Cikarang Barat.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011- 2031 bahwa keberadaan Apartemen tersebut di luar Zona yang diatur yaitu berada di Zona Industri atau zona kuning.

Dalam perjalanan ternyata proses pembangunan Apartemen tersebut tetap berlanjut padahal telah  jelas dalam aturan ada dugaan pelanggaran tata Ruang.

Salah satu Lembaga kontrol sosial JMPD Kabupaten Bekasi bersurat klarifikasi perizinan kepada yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal No.007/DPD.JMPD.Bks/VII/2024 tanggal 02 Juli 20204.

Dalam surat jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan No.PN.04.02/2809/DPMPTSP-TRB/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 ada dua materi jawaban yang pokok dalam surat jawaban tersebut yaitu bahwa Apartemen Riverdale yang beralamat di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat atas nama PT.Mastertama Adhi Propertindo dengan No.Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.503/694/DPMPTSP/2021 tanggal 15 September 2021 dan untuk SLF dengan SK-SLF-321608-28032024-004 yang di terbitkan pada tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?

Ada dua dokumen yang waktu penerbitan sangat jauh dengan proses waktu yang ada.Hal ini jelas ada sesuatu yang ganjil dan menjadi pertanyaan publik bagaimana penerbitan izin tersebut memang dugaan pelanggarannya jelas terlihat.Kemudian juga bahwa DPMPTSP Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran Tata Ruang malah di lemparkan ke Dinas Cipta Karya dan  Tata Ruang yang mempeunyai urusan tentang Tata Ruang .

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat

Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga :  Perhelatan Botram Di Cikarang Timur Meriah

Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Upaya saling melepas tanggung jawab terkait penerbitan izin terlihat jelas dalam surat tersebut yang di keluarkan baik oleh DPMPTSP sehingga dalam waktu dekat sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya ketika di konfirmasi bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat ke Dinas Cipta karya Dan Tata Ruang mengenai jawaban surat dari dinas perizinan.tutupnya.

Penulis : Red

Editor : ZLZ

Sumber Berita : dai berbagai sumber

Berita Terkait

APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 8,3 Triliun
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Resmi Mengaspal, Bus Trans Wibawamukti Siap Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat
Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit
Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?
mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan
Perlombaan Inovasi Pelayanan Publik ASN Harus Berbanding Lurus Dengan Prestasi dan Karier (Promosi)
Fungsi Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:37 WIB

APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 8,3 Triliun

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:31 WIB

Resmi Mengaspal, Bus Trans Wibawamukti Siap Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat

Rabu, 13 November 2024 - 08:16 WIB

Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit

Sabtu, 2 November 2024 - 15:15 WIB

Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:50 WIB

mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Perlombaan Inovasi Pelayanan Publik ASN Harus Berbanding Lurus Dengan Prestasi dan Karier (Promosi)

Minggu, 22 September 2024 - 11:44 WIB

Fungsi Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Pilkada serentak

Hattrick Menang Pilkada, PPP Ucapkan Terima Kasih untuk Warga Sumedang

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:58 WIB

Kesehatan dan Gaya Hidup

Respon Cepat Wakil Rakyat Terkait Gejolak BPJS Kesehatan

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:29 WIB