Dinas saling lempar tanggung jawab terkait penerbitan izin Apartemen Riverdale

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa tahun yang lalu yaitu di bulan Mei 2020 telah ramai di beberapa plafon Media sosial dan media online terkait pemberitaan dugaan pelanggaran Tata Ruang dalam pembangunan sebuah apartemen ekslusive di jalur Jalan negara di daerah Cikarang Barat.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011- 2031 bahwa keberadaan Apartemen tersebut di luar Zona yang diatur yaitu berada di Zona Industri atau zona kuning.

Dalam perjalanan ternyata proses pembangunan Apartemen tersebut tetap berlanjut padahal telah  jelas dalam aturan ada dugaan pelanggaran tata Ruang.

Salah satu Lembaga kontrol sosial JMPD Kabupaten Bekasi bersurat klarifikasi perizinan kepada yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal No.007/DPD.JMPD.Bks/VII/2024 tanggal 02 Juli 20204.

Dalam surat jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan No.PN.04.02/2809/DPMPTSP-TRB/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 ada dua materi jawaban yang pokok dalam surat jawaban tersebut yaitu bahwa Apartemen Riverdale yang beralamat di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat atas nama PT.Mastertama Adhi Propertindo dengan No.Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.503/694/DPMPTSP/2021 tanggal 15 September 2021 dan untuk SLF dengan SK-SLF-321608-28032024-004 yang di terbitkan pada tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Ada dua dokumen yang waktu penerbitan sangat jauh dengan proses waktu yang ada.Hal ini jelas ada sesuatu yang ganjil dan menjadi pertanyaan publik bagaimana penerbitan izin tersebut memang dugaan pelanggarannya jelas terlihat.Kemudian juga bahwa DPMPTSP Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran Tata Ruang malah di lemparkan ke Dinas Cipta Karya dan  Tata Ruang yang mempeunyai urusan tentang Tata Ruang .

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat

Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga :  AKBP Lilik Ardhiansya Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Purwakarta Dan Kabupaten Purwakarta

Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Upaya saling melepas tanggung jawab terkait penerbitan izin terlihat jelas dalam surat tersebut yang di keluarkan baik oleh DPMPTSP sehingga dalam waktu dekat sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya ketika di konfirmasi bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat ke Dinas Cipta karya Dan Tata Ruang mengenai jawaban surat dari dinas perizinan.tutupnya.

Penulis : Red

Editor : ZLZ

Sumber Berita : dai berbagai sumber

Berita Terkait

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas
Bupati Bekasi segera Rapihkan pasar SGC Cikarang
Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasca Kebakaran Pasar Bojong
Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?
Dinamika & Etika Sikap Kritis Masyarakat Untuk Pemegang Kekuasaan
Di temukan 7 SHM di sempadan Kali Baru Sumberjaya
12 tahun TKD eks Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran belum di serahkan ke Pemda
PROFESOR TELADAN, REKTOR DAN PIMPINAN PROYEK: “BAKTI ANAK KEPADA ORANG TUA”
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:26 WIB

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:41 WIB

Bupati Bekasi segera Rapihkan pasar SGC Cikarang

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:03 WIB

Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasca Kebakaran Pasar Bojong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:14 WIB

Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Dinamika & Etika Sikap Kritis Masyarakat Untuk Pemegang Kekuasaan

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:04 WIB

Di temukan 7 SHM di sempadan Kali Baru Sumberjaya

Kamis, 17 April 2025 - 10:01 WIB

12 tahun TKD eks Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran belum di serahkan ke Pemda

Selasa, 15 April 2025 - 10:29 WIB

PROFESOR TELADAN, REKTOR DAN PIMPINAN PROYEK: “BAKTI ANAK KEPADA ORANG TUA”

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB