Cikarang, jmpdnews.com || Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam Pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng tahun 2022 dalam investigasi terungkap, selain tidak dilaksanakannya proses tender dalam pengadaan BBM, terdapat kelalaian dalam pembuatan surat jalan pengiriman BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa PT TPW, penyedia jasa, bukan merupakan agen resmi dari Pertamina Patra Niaga. Oleh karena itu, jika terdapat pesanan dari UPTD PSA TPA Burangkeng, PT TPW akan memesan dari supplier atau pemasok lain.
Selanjutnya, PT TPW mengirimkan surat jalan pengiriman BBM ke PSA TPA Burangkeng dari PT ITS, dengan nilai total pengadaan BBM tahun 2022 sebesar Rp12.951.536.239. Namun, hasil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Penyedia mengakui bahwa surat jalan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari pejabat atau petugas dinas LH Kabupaten Bekasi melalui UPTD PSA TPA Burangkeng, yang menyesuaikan bukti-bukti formal pembayaran. Pembuatan surat jalan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari PT ITS disesuaikan dengan pengiriman sesuai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Dalam halaman 33 LHP BPK buku II atas permasalahan tersebut Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH sependapat namun untuk pencatatan pengeluaran BBM yang terindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.2.833.832.500.00 tidak sependapat bahwa 2.620 liter /hari untuk 18 unit tetapi menurut BPK adalah 10 unit setiap hari ada perbedaan 8 unit di kalikan 2.620 liter berapa selisih yang ada dan hal tersebut di bantah oleh pihak dinas LH Kabupaten Bekasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : radarbekasi.id