Dinas LH Kab Bekasi Melawan BPK

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Dalam Pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng tahun 2022 dalam investigasi terungkap, selain tidak dilaksanakannya proses tender dalam pengadaan BBM, terdapat kelalaian dalam pembuatan surat jalan pengiriman BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa PT TPW, penyedia jasa, bukan merupakan agen resmi dari Pertamina Patra Niaga. Oleh karena itu, jika terdapat pesanan dari UPTD PSA TPA Burangkeng, PT TPW akan memesan dari supplier atau pemasok lain.

Baca Juga :  KPK Wajib Belajar dengan Kejagung Jangan Hanya Modal OTT

Selanjutnya, PT TPW mengirimkan surat jalan pengiriman BBM ke PSA TPA Burangkeng dari PT ITS, dengan nilai total pengadaan BBM tahun 2022 sebesar Rp12.951.536.239. Namun, hasil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Penyedia mengakui bahwa surat jalan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari pejabat atau petugas dinas LH Kabupaten Bekasi melalui UPTD PSA TPA Burangkeng, yang menyesuaikan bukti-bukti formal pembayaran. Pembuatan surat jalan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari PT ITS disesuaikan dengan pengiriman sesuai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

Dalam halaman 33 LHP BPK buku II atas permasalahan tersebut Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH sependapat namun untuk pencatatan pengeluaran BBM yang terindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.2.833.832.500.00 tidak sependapat bahwa 2.620 liter /hari untuk 18 unit tetapi menurut BPK adalah 10 unit setiap hari ada perbedaan 8 unit di kalikan 2.620 liter berapa selisih yang ada dan hal tersebut di bantah oleh pihak dinas LH Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : radarbekasi.id

Berita Terkait

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana
Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..
Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang
POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %
KPK Maju Kena Mundur Kena
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup
Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 07:27 WIB

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:10 WIB

Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:48 WIB

Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang

Minggu, 13 April 2025 - 10:12 WIB

POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:09 WIB

KPK Maju Kena Mundur Kena

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:18 WIB

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:46 WIB

Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB