Cikarang, jmpdnews.com || Beredar berita terkait fasilitas kesehatan masyarakat dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) saat di konfirmasi kepala Dinas Kesehatan dr Alamsyah mengatakan dalam pesan WA sebagai berikut :
Yang kita pernah rapatkan bahwa 146.000u lebih PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD dialihkan menjadi PBI APBN.untuk dialihkan ke PBI APBN, dinonaktifkan dulu oleh BPJS baru sebulan kemudian aktif sebagai peserta BPJS PBI APBN.Mekanisme pengaktifan sesuai aturan BPJS Kesehatan.Bukan aturan pemda.Pemda punya kepedulian lagi dgn adanya Jamkesda. Daerah lain sdh tdk ada jamkesda.
Karena JKN selama ini di kita lebih besar dari APBD jadi dialihkan untuk ditanggung APBN dan peserta tersebut ada dalam data DTKS di Kemensos yang harus ditanggung APBN.Anggaran kita (APBD) tetap ada sesuai kuota dan aturan Perda dan Perbup tentang UHC (Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta adalah konsep yang memastikan setiap orang mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, bermutu, dan komprehensif tanpa kendala finansial. .dan migrasi ini mekanismenya harus dinonaktifkan dulu kemudian didaftarkan lagi di PBI APBN.
Kalau kasus tanpa rujukan bisa di puskesmas…yang rujukan rawat inap kab bekasi ada jamkesda.Demikian penjelasan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi.
Kesimpulan dari kabar berita yang beredar Pemerintah Daerah sudah mengantisipasi dengan Program Jamkesda Kabupaten Bekasi yang akan mengcover (ke kosongan jeda) dengan Migrasi satu bulan dari PBI APBD ke PBI APBN.
Sementara di hari senin 06 Januarai 2025 Kepala Dinas Sosial H Hasan Basri melalui telp menyampaikan penjelasan terkait surat Edaran tentang Usulan PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui Aplikasi SIKS-NG di setiap Kecamatan dan Desa maupun kelurahan.
Surat ber nomor : 134.4./29/Dinsos/2025 tertanggal 06 Januari 2025 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.21 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. bahwa melalui Camat dan Kepala Desa atau Lurah menugaskan PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat) agar melakukan usulan PBI JK melalui Aplikasi SIKS-NG bagi masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hasan Basri menambahkan bahwa Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebanyak 913.154 orang dan sedangkan data yang baru tersinkronisasi baru sebanyak 146.405 orang.jadi masih kurang 766.749 orang data yang belum termasuk.
Di tempat terpisah Team Advokasi LBH Arjuna Hendri SH mengatakan Di butuhkan tenaga ektra bagi petugas PSM di setiap Kecamatan ataupun di Desa /Kelurahan untuk menambahkan atau meng Up date data yang belum masuk ke data DTKS Kabupaten Bekasi mengingat waktu yang sangat terbatas yaitu sampai hari Kamsi 09 Januari 2025.Perubahan Kebijakan jangan merugikan masyarakat apalagi saling lempar tanggung jawab antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Sosial pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna