Cikarang, jmpdnews.com || Bank Emok merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat kepada pinjaman manapun dengan sistem kelompok melalui cara membentuk perkumpulan di rumah-rumah pada setiap pertemuan dalam membayar angsuran dan pencairan pinjaman.
Bank keliling dikenal juga dengan nama bank emok, asal muasal nama Bank Emok berasal dari Bahasa Sunda, Emok artinya duduk bersimpuh atau lesehan dimana kaki dilipat kebelakang.
Kronologi kejadian
Berdasarkan pengaduan masyarakat ke kantor LBH Arjuna terkait pembayaran cicilan yang memberatkan pihak masyarakat dari Bank Emok atau PNM Mekar.Dengan 2 orang pemberi kuasa pihak LBH Arjuna mencoba melakukan mediasi dengan menghubungi pihak Kepala Unit PNM Mekasr Ibu Indri untuk berkenan berkomunikasi terkait permasalahan di atas.
Sampai beberapa kali pihak LBH Arjuna menghubungi dan berkirim WA tetapi tetap tidak di lakukan balasan maupun konfirmasi.Setelah dengan pihak Kepala Unit PNM Mekar pihak LBH Arjuna mecoba berkomunikasi dengan pihak pelaksananya yaitu Sdri Nazla melalui pesan WA dan telp langsung mencoba kembali berkomunikasi tetapi sama dengan apa yang di lakukan Kepala Unit PNM Mekar tidak jawab.
Pihak pemberi kuasa hanya menginginkan pengurangan nilai cicilan agar tetap bisa melakukan pembayaran di saat situasi ekonomi yang lagi sulit ternyata tidak di respon oleh pihak PNM Mekar atau bank Emok.Pihak bang emok keukeuh bahwa pembayaran tetap tidak ada perubahan sesuai dengan keadaan seperti semula.
Ketua LBH Arjuna mengatakan terkait kasus ini bahwa akan mengkaji dan analisa apakah perizinannya sudah sesuai dengan peraturan perundangan karena bagaimanapun setiap badan usaha apalagi yang menyangkut publik perusahaan wajib memiliki izin usaha baik itu kepada pemerintah Desa maupun pemerintah di atasanya.”Ya dalam waktu dekat surat akan kami sampaikan secara tertulis ke kantor bank emok tersebut tegasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna