Dilematika Bank Emok Di Antara Izin dan Kebutuhan Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Bank Emok merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat kepada pinjaman manapun dengan sistem kelompok melalui cara membentuk perkumpulan di rumah-rumah pada setiap pertemuan dalam membayar angsuran dan pencairan pinjaman.

Bank keliling dikenal juga dengan nama bank emok, asal muasal nama Bank Emok berasal dari Bahasa Sunda, Emok artinya duduk bersimpuh atau lesehan dimana kaki dilipat kebelakang.

Kronologi kejadian

Berdasarkan pengaduan masyarakat ke kantor LBH Arjuna terkait pembayaran cicilan yang memberatkan pihak masyarakat dari Bank Emok atau PNM Mekar.Dengan 2 orang pemberi kuasa pihak LBH Arjuna mencoba melakukan mediasi dengan menghubungi pihak Kepala Unit PNM Mekasr Ibu Indri untuk berkenan berkomunikasi terkait permasalahan di atas.

Sampai beberapa kali pihak LBH Arjuna menghubungi dan berkirim WA tetapi tetap tidak di lakukan balasan maupun konfirmasi.Setelah dengan pihak Kepala Unit PNM Mekar pihak LBH Arjuna mecoba berkomunikasi dengan pihak pelaksananya yaitu Sdri Nazla melalui pesan WA dan telp langsung mencoba kembali berkomunikasi tetapi sama dengan apa yang di lakukan Kepala Unit PNM Mekar tidak jawab.

Baca Juga :  Parkir Liar ratusan Milyar PAD lenyap

Pihak pemberi kuasa hanya menginginkan pengurangan nilai cicilan agar tetap bisa melakukan pembayaran di saat situasi ekonomi yang lagi sulit ternyata tidak di respon oleh pihak PNM Mekar atau bank Emok.Pihak bang emok keukeuh bahwa pembayaran tetap tidak ada perubahan sesuai dengan keadaan seperti semula.

Ketua LBH Arjuna mengatakan terkait kasus ini bahwa akan mengkaji dan analisa apakah perizinannya sudah sesuai dengan peraturan perundangan karena bagaimanapun setiap badan usaha apalagi yang menyangkut publik perusahaan wajib memiliki izin usaha baik itu kepada pemerintah Desa maupun pemerintah di atasanya.”Ya dalam waktu dekat surat akan kami sampaikan secara tertulis ke kantor bank emok tersebut tegasnya.

Dasar regulasi bank emok
Bank emok adalah lembaga keuangan mikro yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak berbentuk badan hukum. Bank emok juga dikenal sebagai bank keliling yang merupakan lembaga pembiayaan informal yang tidak diawasi OJK. 
Bank emok seringkali menawarkan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan angsuran harian atau mingguan. Bank emok dapat membebani konsumen lebih dari yang mereka dapatkan. 
Regulasi perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang tersebut menjelaskan definisi dan pemahaman perbankan, serta asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 
Dampak kurang baik 
Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi jika Bank Emok terus berkembang di masyarakat pedesaan: Utang yang Meningkat: Dengan mudahnya akses ke pinjaman dari Bank Emok, masyarakat pedesaan dapat tergoda untuk meminjam uang dengan cepat tanpa pertimbangan yang matang.Terjadi perceraian dalam keluarga.Bahkan bisa berdampak kriminal berupa keresahan di masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB