nvestigasi |
Jakarta | jmpdnews.com —
Penjemputan Bupati Bekasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember dan pengumuman status tersangka yang baru dilakukan dua hari kemudian, 20 Desember, menyisakan tanda tanya besar terkait alur dan status hukum yang dijalani selama rentang waktu tersebut.
Informasi yang dihimpun jmpdnews.com, Bupati Bekasi dijemput oleh penyidik KPK tanpa pernyataan resmi bahwa peristiwa tersebut merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun demikian, sejak penjemputan dilakukan, yang bersangkutan tidak lagi terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan hingga akhirnya diumumkan sebagai tersangka.
Pertanyaan mendasar yang muncul: dalam status apa Bupati Bekasi berada sejak 18 hingga 20 Desember?
Dalam hukum acara pidana, KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan paling lama 1×24 jam. Jika dalam penjemputan terdapat pembatasan kebebasan—tidak dapat pulang, tidak bebas menolak pemeriksaan—maka tindakan tersebut secara hukum harus dikualifikasikan sebagai penangkapan, yang wajib disertai surat perintah dan tunduk pada batas waktu ketat.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, penjemputan yang berlangsung lebih dari 24 jam tanpa kejelasan status hukum berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.
“Kalau seseorang dijemput lalu tidak bebas selama dua hari penuh, maka itu bukan lagi sekadar penjemputan. Secara hukum, itu sudah masuk wilayah penangkapan atau bahkan penahanan, yang harus jelas dasar dan suratnya,” ujar seorang akademisi hukum pidana kepada jmpdnews.com.
Hingga pengumuman tersangka pada 20 Desember jam 05.00 pagi , tidak ada penjelasan terbuka dari KPK mengenai apakah selama rentang waktu tersebut Bupati Bekasi berstatus saksi, terperiksa, atau sudah menjadi subjek upaya paksa. Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah publik dan membuka ruang perdebatan mengenai prinsip due process of law.
KPK memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang luas, termasuk membawa pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum acara pidana dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Minimnya transparansi prosedural dalam kasus ini dinilai berisiko menciptakan preseden buruk, terutama jika istilah “penjemputan” digunakan untuk menutupi fakta adanya pembatasan kebebasan yang melebihi batas waktu yang diatur undang-undang.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari KPK:
apakah penjemputan pada 18 Desember murni pemeriksaan sukarela, ataukah telah terjadi upaya paksa sebelum penetapan tersangka diumumkan pada 20 Desember?
Kejelasan tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk kepentingan hukum Bupati Bekasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









