Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah Cair, 4 Hotel di Puncak Kena Segel Kementerian Lingkungan Hidup

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – jmpdnews.com – Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung.

Tindakan tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu 9 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.

“Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Minggu 10 Agustus 2025.

“Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung,” imbuhnya. 

Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran yaitu tidak ada dokumen persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Selain itu, ditemukan praktik pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, serta terjadinya overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Ciliwung.

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung,” tegas Hanif.

Di sisi lain, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan,” tegas Rizal.

Rizal menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Selain itu, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan.

Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus tersebut secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. (RMA)

Baca Juga :  Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Berita Terkait

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda
Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar
Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg
Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi
Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi
Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan
Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan
Momen HUT RI Ke – 80, Pemred JMPD News.Com Ajak Masyarakat Berkontribusi Nyata untuk Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:21 WIB

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Momen HUT RI Ke – 80, Pemred JMPD News.Com Ajak Masyarakat Berkontribusi Nyata untuk Bangsa

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB