jmpdnews.com || Bekasi – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memprihatinkan kita sebagai masyarakat. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Salah satu kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan di bidang farmasi. Sebab dalam dunia farmasi terdapat yang menyangkut cara penyediaan obat, baik dari sumber alam atau sintetik yang sesuai untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit.
Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH, mengecam peredaran obat obatan tanpa izin, bahwa patut diduga ada toko obat yang tidak didukung izin dari dinas kesehatan yang berlokasi di Jalan Pasir Tanjung kampung Selang Desa Cipayung.
“Saya mengkhawatirkan terjadi penjualan obat-obatan yang tidak berizin, oleh sebab itu agar pihak Pemerintah desa atau Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan yang perlu agar hal hal yang tidak kita inginkan bisa terantisipasi,” ungkap Zuli.
Terkait sediaan farmasi tanpa izin edar sudah di atur di Pasal 197 undang undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema