Jakarta – jmpnews.com
Terbongkarnya kasus Amsal Sitepu di ruang rapat Komisi III DPR RI membuka tabir yang lebih dalam dari sekadar perkara hukum biasa. Kasus ini kini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik “permainan perkara” yang melibatkan tekanan terhadap terdakwa hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam forum resmi DPR, Amsal Sitepu membeberkan dugaan intimidasi yang ia alami selama proses hukum berjalan. Pernyataan tersebut bukan hanya mengejutkan, tetapi juga mempertegas adanya persoalan serius dalam mekanisme penegakan hukum, khususnya pada tahap penuntutan.
Perkara yang bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video di Kabupaten Karo ini justru berujung pada fakta berbeda: Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar—apakah sejak awal perkara ini memang “dipaksakan”?
Komisi III DPR tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah pun didorong secara terbuka. DPR bahkan menilai, jika benar terjadi intimidasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Di sisi lain, pihak kejaksaan membantah seluruh tudingan tersebut. Namun, bantahan ini justru mempertegas adanya dua versi yang bertolak belakang—dan publik kini menunggu siapa yang benar-benar dapat mempertanggungjawabkan fakta di balik kasus ini.
JMPDNews mencium adanya pola yang lebih besar. Kasus Amsal Sitepu berpotensi menjadi contoh klasik bagaimana sebuah perkara bisa dikonstruksi, diarahkan, bahkan ditekan untuk memenuhi target tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, melainkan bentuk nyata dari abuse of power dalam sistem hukum.
Lebih jauh, fenomena ini mengarah pada persoalan laten: praktik kriminalisasi, tekanan psikologis terhadap terdakwa, hingga potensi “order perkara” yang kerap menjadi isu liar namun jarang terbongkar secara terang.
Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan. DPR, Kejaksaan Agung, hingga lembaga pengawas internal dituntut untuk tidak sekadar merespons secara normatif, tetapi melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.
Jika tidak, publik akan semakin yakin bahwa hukum masih bisa “diatur”, dan keadilan hanya menjadi slogan tanpa makna.
JMPDNews menegaskan:
Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar perkara yang gugur di pengadilan—ini adalah potensi skandal penegakan hukum yang bisa mengguncang kepercayaan publik jika tidak dibuka secara terang benderang.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









