CIKARANG PUSAT – jmpdnews.com – Dinas Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasilitas umum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Kabupaten Bekasi.
Menurut Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan menyebutkan bahwa soal tanah fasos fasum yang ada di perumahan wajib diserahkan ke pemda.
“Kita sudah mulai menertibkan atau melakukan pendataan terhadap lahan fasos dan fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi. Karena ada dorongan dimana Ini merupakan hasil tindak lanjut dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang datang ke Pemkab Bekasi, “ungkap dia di Cikarang, Kamis (13/08/2020).
Menurutnya, pengamanan terhadap aset-aset berupa fasos dan fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan. Dan saat ini tengah dijajaki untuk membentuk sebuah tim yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi.
Selain itu pembentukan tim pengamanan aset mutlak dibutuhkan guna menghindari klaim pihak lain terhadap keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk pengambil alihan aset perumahan yang belum juga diserahkan kepada pemda,” terangnya.
Dasar hukum mengenai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dalam pengembangan perumahan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah
Dasar Hukum Fasos dan Fasum
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 47 ayat (3) menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 150 menetapkan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan izin mendirikan bangunan.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Pasal 11 mengatur bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
3.Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman
Mengatur tentang pedoman keserasian kawasan perumahan dan permukiman, termasuk penyediaan fasos dan fasum oleh pengembang.
Jenis Fasilitas yang Wajib Disediakan
- Pengembang perumahan diwajibkan menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan penghuni, antara lain:
- Prasarana: Jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan jaringan listrik.
- Sarana: Tempat ibadah, taman bermain, ruang terbuka hijau, dan fasilitas olahraga.
- Utilitas Umum: Penerangan jalan umum, tempat pembuangan sampah, dan fasilitas komunikasi
Terpisah Divisi Advokasi Masyarakat LBH Arjuna Hendri SH, mempertanyakan pembentukan Team tersebut sudah sejauh mana dan apa kirpah yang sudah dilakukan ” Janganlah terlalu bersemangat membentuk team jika hanya gertak sambal belaka ” kritiknya.Fasos dan Fasum adalah aset pemerintah Daerah yang wajib di kejar dari Pengembang Perumahan yang nakal dengan kebijakan Pemerintah Daerah bila perlu diberikan sanksi berupa evaluasi izin atau lainnya yang membuat mereka para pengembang jera ” pungkasnya.(Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber