Di Pertanyakan Pembentukan Team Amankan Fasos Fasum Disperkimtan ?

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – jmpdnews.com – Dinas Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasilitas umum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan menyebutkan bahwa soal tanah fasos fasum yang ada di perumahan wajib diserahkan ke pemda.

“Kita sudah mulai menertibkan atau melakukan pendataan terhadap lahan fasos dan fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi. Karena ada dorongan dimana Ini merupakan hasil tindak lanjut dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang datang ke Pemkab Bekasi, “ungkap dia di Cikarang, Kamis (13/08/2020).

Menurutnya, pengamanan terhadap aset-aset berupa fasos dan fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan. Dan saat ini tengah dijajaki untuk membentuk sebuah tim yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi.

Selain itu pembentukan tim pengamanan aset mutlak dibutuhkan guna menghindari klaim pihak lain terhadap keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk pengambil alihan aset perumahan yang belum juga diserahkan kepada pemda,” terangnya.

Baca Juga :  Siapa yang Rugi Pengembang Perumahan Enggan Menyerahkan Fasos Fasum Ke Pemerintah Daerah ?

Dasar hukum mengenai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dalam pengembangan perumahan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah

Dasar Hukum Fasos dan Fasum

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pasal 47 ayat (3) menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 150 menetapkan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan izin mendirikan bangunan.

2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Pasal 11 mengatur bahwa penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

3.Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman

Mengatur tentang pedoman keserasian kawasan perumahan dan permukiman, termasuk penyediaan fasos dan fasum oleh pengembang.

Jenis Fasilitas yang Wajib Disediakan

  • Pengembang perumahan diwajibkan menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan penghuni, antara lain:
  • Prasarana: Jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan jaringan listrik.
  • Sarana: Tempat ibadah, taman bermain, ruang terbuka hijau, dan fasilitas olahraga.
  • Utilitas Umum: Penerangan jalan umum, tempat pembuangan sampah, dan fasilitas komunikasi

Terpisah Divisi Advokasi Masyarakat LBH Arjuna Hendri SH, mempertanyakan pembentukan Team tersebut sudah sejauh mana dan apa kirpah yang sudah dilakukan ” Janganlah terlalu bersemangat membentuk team jika hanya gertak sambal belaka ” kritiknya.Fasos dan Fasum adalah aset pemerintah Daerah yang wajib di kejar dari Pengembang Perumahan yang nakal dengan kebijakan Pemerintah Daerah  bila perlu diberikan sanksi berupa evaluasi izin atau lainnya yang membuat mereka para pengembang jera ” pungkasnya.(Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Bupati Ade Kunang : Revitalisasi Pasar Tradisional Melibatkan Pihak Ke tiga
Baru 30% (105) Pengembang Perumahan dari 526 yang sudah menyerahkan Fasos Fasum.
Siapa yang Rugi Pengembang Perumahan Enggan Menyerahkan Fasos Fasum Ke Pemerintah Daerah ?
KDM : Bupati Bekasi si Raja Bongkar (Pemberani)
Bupati Bekasi : 100 titik Bangli tidak akan diberikan Kompensasi
Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir
Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:11 WIB

Bupati Ade Kunang : Revitalisasi Pasar Tradisional Melibatkan Pihak Ke tiga

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:14 WIB

Baru 30% (105) Pengembang Perumahan dari 526 yang sudah menyerahkan Fasos Fasum.

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:11 WIB

Di Pertanyakan Pembentukan Team Amankan Fasos Fasum Disperkimtan ?

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:50 WIB

Siapa yang Rugi Pengembang Perumahan Enggan Menyerahkan Fasos Fasum Ke Pemerintah Daerah ?

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:39 WIB

KDM : Bupati Bekasi si Raja Bongkar (Pemberani)

Minggu, 27 April 2025 - 09:51 WIB

Bupati Bekasi : 100 titik Bangli tidak akan diberikan Kompensasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:42 WIB

Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB