Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – jmpdnews.com -Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Aduit Internal Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jawa Barat Tri Yanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejati Kota Bandung, harus ditindaklanjuti secara profesional dan serius.

Ironis nya, Tri Yanto justru dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Jabar dengan tuduhan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jawa Barat.

Dia diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Publik menilai penanganan substansi kasus yang dilaporkan Tri sendiri harus diusut secara hukum. Pasalnya menyangkut kepercayaan publik terutama ummat Islam yang berharap dana yang terkumpul oleh Baznas bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran serta memenuhi aspek keterbukaan atau transaparansi.

“Itu (dana) kan amanah ummat yang mempercayakan ke Baznas untuk dikelola dengan baik. Jadi harus tepat sasaran dan tidak untuk memperkaya pejabat Baznas itu sendiri,”ujar Praktisi Hukum Muhamad Yusuf. Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Rp.42 juta /bulan DPRD kab Bekasi : Antara Regulasi dan Dugaan Korupsi

Dia juga mendesak APH yang telah menerima laporan mantan pejabat Baznas Jabar bisa ditindak lanjuti secara profesional dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya aliran dana ummat tersebut.

Laporan mantan pejabat Baznas Jabar Tri Yanto seolah membuka tabir kecurigaan publik terhadap lembaga pengelola dana ummat di Jawa Barat tersebut.

Tri Yanto menyindir secara satire kenapa dirinya tidak melaporkan ke Polda Jabar atau Polres Metro Bandung Kota.

“Kami tidak ke Polda (Jabar). Kami pikir mereka terlalu sibuk. Maka kami lapor ke APH (alat penegak hukum) lain,”ketusnya.

Tri mengungkapkan, kurang lebih Rp9,8 miliar dana zakat dan Rp3,8 miliar dana hibah APBD diduga diselewengkan.

Yang lebih parah, kata dia, penggunaan dana operasional Baznas tahun 2021-2022 melampaui batas maksimal 12,5 persen yang ditetapkan Kemenag RI.

Melonjak hingga 20 persen secara misterius dalihnya kenaikan pegawai dari 30 ke 50 orang. Hal itu terjadi setelah pergantian pimpinan tahun 2020.

“Gaji amil naik drastis. Mereka bawa gerbong orang-orang sendiri,”ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Tri juga menduga dana ummat dipakai untuk menyewa mobil dinas bagi seluruh pimpinan dan menaikan gaji pejabat Baznas Jabar sampai 121 persen.

“Sebelumnya satu mobil operasional. Sekarang semua pimpinan punya. Gaji pimpinan naik dari Rp15 juta jadi Rp30 juta,”bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan, dari hasil audit investigasi Baznas RI maupun Inspektorat Pemprov Jabar tak ditemukan ada bukti dugaan penyelewengan zakat dan korupsi dana hibah APBD seperti yang diungkap Tri Yanto.

“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Saudara TY (Tri Yanto),” katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Bandung.(*)

Terkait hal yang sama dengan Baznas di kabupaten Bekasi saran ketua Bidang Advokasi LBH Arjuna Hendri SH manyampaikan ” Agar Baznas Kab Bekasi makin terbuka dan tranparan ke publik terkait pengelolaan dana Umat dari berbagai sumber selain dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pungkasnya singkat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Inilah jabar.com

Berita Terkait

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas
Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:39 WIB

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB