Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Bekasi mengalokasikan anggaran untuk pemagaran SD Negeri Cipayung 05 dengan nilai anggaran Rp.196.882.000 melalui APBD perubahan tahun 2024.

Maksud hati memperbaiki keadaan sekolah yang pagarnya menggunakan bamboo walaupun sudah berulang kali di usulkan sejak lima tahun yang lalu baru tahun ini pemagaran tersebut terealisasi dan  di anggarkan dan di laksanakan oleh Pemda Kab Bekasi.

Dalam Papan nama Kegiatan Pelaksananya adalah CV Satria Mukti Jaya yang beralamat di Kp.Pisangan RT 010 RW 06 Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara dengan SPK No.PG.02.02/1285/SPK-PL/BN-DCKTR/2024.

Kegiatan tersebut dengan waktu pengerjaan mulai 14 November 2024 sampai dengan 27 Desember 2024 ( 44 hari Kalender) tetapi terbukti di lapangan sampai hari ini selasa tanggal 07 Januari 2025 pekerjaan tersebut belum selesai di laksanakan oleh pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Menurut salah satu warga yang melaporkan kegiatan ini ke Redaksi jmpdnews.com dalam dokumen foto dan video terlihat jelas ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai di kerjakan diantaranya pengacian celah pagar, pengacian bagian atas pagar serta bagian pondasi utama pagar masih belum di aci dan juga  di cat dengan baik.

Dalam konfirmasi ke bagian pelaksana kegiatan tersebut sebut saja Namanya Mandor mengakui memang belum selesai pengerjaan kegiatan pemagaran di SD Negeri  Cipayung 05 dengan seolah tanpa salah bahwa kegiatan tersebut telah melewati batas waktu yang di atur dalam perjanjian kontrak.Iya betul bang kami akan selesaikan hari ini tutupnya singkat.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang wajib memberikan sanksi kepada pelaksana kegiatan tersebut karena memang pekerjaan belum selesai tetapi di lain pihak anggaran pasti sudah di cairkan di karenakan batas akhir tahun anggaran.

Hal-hal kecil jangan di anggap biasa apalagi sudah melewati batas akhir kontrak kerja Dinas terkait wajib memberikan sanksi dan pelaksana tersebut tidak di ikut sertakan kembali dalam kegiatan tahun anggaran yang akan datang demikian ucap Sekjen JMPD Rakim Sonjaya dengan nada kesal.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:42 WIB

Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

Berita Terbaru

Pemerintahan

halo apa kabar pak Dasco ?

Jumat, 11 Apr 2025 - 08:17 WIB