Jakarta – jmpdnews.com – Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjaga keadilan dan etika jurnalistik. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan pers untuk melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.
Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kewajiban media untuk melayani hak jawab diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers, sedangkan sanksi bagi media yang tidak melayaninya tercantum dalam Pasal 18 ayat (2), dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
Dewan Pers melalui pedomannya menegaskan bahwa media wajib menyiarkan hak jawab secara proporsional, di tempat dan porsi yang setara dengan berita semula. Isi hak jawab tidak boleh diubah secara substansial oleh redaksi, kecuali untuk penyesuaian teknis yang tidak mengubah makna.
Apabila media menolak atau tidak menayangkan hak jawab, pihak yang dirugikan berhak melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers. Lembaga ini kemudian akan melakukan penilaian dan mediasi guna memastikan kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam sejumlah kasus, Dewan Pers dapat mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan media memuat hak jawab atau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Melalui mekanisme ini, Dewan Pers berharap agar media massa tetap menjadi sarana informasi publik yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan ruang keadilan bagi setiap warga yang dirugikan oleh pemberitaan.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









