Dewan Pers: Media Wajib Layani Hak Jawab Pihak yang Dirugikan

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjaga keadilan dan etika jurnalistik. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan pers untuk melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.

Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kewajiban media untuk melayani hak jawab diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers, sedangkan sanksi bagi media yang tidak melayaninya tercantum dalam Pasal 18 ayat (2), dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  AMKI Resmi Terbentuk di Kabupaten Bekasi

Dewan Pers melalui pedomannya menegaskan bahwa media wajib menyiarkan hak jawab secara proporsional, di tempat dan porsi yang setara dengan berita semula. Isi hak jawab tidak boleh diubah secara substansial oleh redaksi, kecuali untuk penyesuaian teknis yang tidak mengubah makna.

Apabila media menolak atau tidak menayangkan hak jawab, pihak yang dirugikan berhak melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers. Lembaga ini kemudian akan melakukan penilaian dan mediasi guna memastikan kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam sejumlah kasus, Dewan Pers dapat mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan media memuat hak jawab atau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga :  Media Wajib Patuhi Prosedur UU Pers dalam Setiap Pemberitaan

Melalui mekanisme ini, Dewan Pers berharap agar media massa tetap menjadi sarana informasi publik yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan ruang keadilan bagi setiap warga yang dirugikan oleh pemberitaan.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
AMKI Jabar Bentuk Pengurus AMKI Cirebon Raya,
Isu PLT Bupati Bekasi Dipanggil Kejati Dipastikan Hoaks
AMKI Resmi Terbentuk di Kabupaten Bekasi
Media Wajib Patuhi Prosedur UU Pers dalam Setiap Pemberitaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:34 WIB

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:31 WIB

AMKI Jabar Bentuk Pengurus AMKI Cirebon Raya,

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:09 WIB

Isu PLT Bupati Bekasi Dipanggil Kejati Dipastikan Hoaks

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:48 WIB

AMKI Resmi Terbentuk di Kabupaten Bekasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:39 WIB

Media Wajib Patuhi Prosedur UU Pers dalam Setiap Pemberitaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Dewan Pers: Media Wajib Layani Hak Jawab Pihak yang Dirugikan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB