Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Sebuah UU Advokat yang Ideal adalah Singel Bar dengan mengacu pada satu aturan pusat.Namun jika hal itu tidak mungkin di terapkan maka metoda Multi Bar Bisa menjadi pilihan.Dengan syarat di perlukan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) untuk menjaga kode etik dan marwah Advokat sebagai profesi yang Officium Nobile (Profesi yang terhormat).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Muhammad Rustamaji menyebut UU Advokat sudah terserabut dari akarnya karena isi teks UU yang sudah tidak sejalan dengan konteks yang terjadi saat ini. Hal ini dia sampaikan terkait organisasi advokat (OA) yang kini sudah terpecah menjadi banyak organisasi (multibar), dan sudah tak sejalan lagi dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

“Misalnya, di UU Advokat hanya menunjuk satu organisasi advokat sebagai presentasi itu single bar, tapi dengan munculnya Surat Ketua MA, yang itu ternyata dalam aplikasi di lapangan menghasilkan multibar,” kata Muhammad Rustamaji di kutip dari Hukumonline di kantor Dekan FH UNS, Jum’at (6/9/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Aji ini, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan harus di sinkronkan. Entah tetap pada single bar, ataupun justru memilih multi bar. Tentunya dalam memilih bentuk OA yang ingin digunakan perlu dicermati dan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan pada keduanya, di mana setiap bentuk akan memiliki konsekuensi logis yang harus mencerminkan antara teks (UU) dan konteks.

Baca Juga :  Korban Dan Pelaku Penganiayaan Berdamai, Ketua LPA Madina Buka Suara

Dia mengatakan jika teks (UU) pada akhirnya menghendaki multibar maka konsekuensi yang muncul adalah tidak adanya standardisasi organisasi advokat, mulai dari mekanisme perekrutan, kode etik, hingga penegakan kode etik. Hal ini berpotensi menyuburkan praktik ‘kutu loncat’, di mana seorang advokat yang sudah mendapatkan sanksi di satu OA bisa dengan mudahnya berpindah ke OA lain.

Lalu bagaimana jika UU tetap mengatur single bar? Aji menilai pada sistem ini kekuasaan terhimpun dalam satu OA. Konsekuensi atas bentuk ini akan membangun kekuasaan yang besar yang akan memberikan kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan.

“Keduanya sama-sama berbahaya, ada risiko hukumnya tetapi sistem itu harus dipilih dengan bertanggung jawab,” ucap Aji.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Hukum Online

Berita Terkait

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN
Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)
Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif
Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:40 WIB

Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:38 WIB

Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:29 WIB

Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

Berita Terbaru

Pemerintahan

halo apa kabar pak Dasco ?

Jumat, 11 Apr 2025 - 08:17 WIB