jmpdnews.com || Cianjur – Dengan nomer penerbangan EY352 Yani Sabila, Pekerja Migran Indonesia asal Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang Banten, pada Rabu 29 Mei 2024.
Usai sudah, penderitaan yang diderita Pahlawan devisa yang hampir 2 tahun bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga di negara penempatan Saudi Arabia dan diduga berangkat secara Ilegal tersebut.
Setelah melalui negosiasi alot dengan pihak pemroses Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Putra Timur Mandiri yang beralamat di jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Yani Sabila, wanita kelahiran tahun 1974 yang diduga disulap menjadi kelahiran 1981 itu akhirnya dipulangkan Syarekah Maharah dalam keadaan sakit.
Kepada awak media Yani, membeberkan tentang hal yang menimpa dirinya ketika bekerja dan menderita sakit. Janda paruh baya itu dipaksakan terus bekerja walau pendarahan hebat sedang menimpa dirinya, teriakan sudah tidak kuat bekerja, bukan suatu alasan pekerja migran itu bisa pulang ke kampung halaman, bahkan Yani harus kehilangan banyak uang karena semua beban biaya dia berobat harus ditanggung sendiri.
“Saya harus tetap bekerja walau saya dalam kondisi pendarahan, andainya pun berobat ke dokter saya harus bayar sendiri sehingga hampir seluruh gaji saya sekitar 3500riyal habis dipake untuk makan dan biaya berobat di Syarekah Maharah, usul untuk pulang pun tidak digubris sama sekali oleh orang kantor itu, padahal saya sudah hampir habis kontrak,” lirihnya.
Dengan terbata bata Yani Sabila pun menceritakan bahwa masih banyak yang bernasib malang Pekerja Migran yang masih terjebak di sana, bahkan banyak diantaranya yang sampai mengalami depresi.
“Banyak Pak, masih banyak di sana dengan berbagai masalah, mereka gak bisa apa apa, mereka takut sampai nekad kabur ataupun ada yang sampai menyakiti dirinya,” ungkapnya.
Sementara itu, A Maulana aktivis pemerhati Migran dan seorang paralegal dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi dan mengawal kepulangan Yani Sabila, dengan tegas akan melakukan tindakan atas apa yang terjadi terhadap pahlawan devisa tersebut.
“Kami sebagai pendamping Yani akan terus mencari keadilan untuk dia, beliau itu udah dengan jelas diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang lho, berangkat secara Unprosedur, walaupun ada nama P3MI nya, kami akan membuat laporan terkait dalam hal ini, ada UU no 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ada UU no 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Hingga berita ini publish belum ada pihak pemroses yang bisa dihubungi, tim awak media pun akan terus menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab atas nasib Yani Sabila. Banyaknya dugaan Perusahaan Penempatan yang terus merekrut PMI dengan melawan aturan seharusnya di berantas dan ditutup semua ijinnya.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema