Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com ||Pada Kamis tanggal 02 Januari 2025 bertempat di Hotel Grand Cempaka Putih Jakarta,sebuah partai baru telah di deklarasikan .Dengan Ketua Umum H Husen Ibrahim.Partai baru ini bernama Partai Indonesia Merdeka di singkat (PIM).

Partai Indonesia Merdeka (PIM) menempatkan pengurus dari tokoh-tokoh nasional yang kritis dan ahli di bidangnya dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.Mereka yang tergabung dengan Partai Indonesia Merdeka diantanya adalah Refly Harun sebagai Ketua harian Nasional, kemudian ada deretan nama lainnya yaitu : Roy Suryo (ahli telematika) , Adi Masardie (juru bicara Presiden Gusdur) , Rijal fadilah (Jurnalis) , dr Tifa (aktifis Media Sosial) , Yusuf Blegur (Jurnalis)  dan tentunya ada mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara yaitu Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.

Selain para tokoh nasional tersebut acara deklarasi di hadiri lebih dari 100 orang utusan dari berbagai daerah, mulai dari Papua sampai Aceh.Mereka mempunyai semangat baru dengan mengusung konsep egaliter dan kesetaraan dalam kepengurusan juga partai ini akan memperjuangkan hal-hal yang berbeda dengan partai lama.

Dalam dunia perpolitikan, partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara.Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia. Adapun UU yang membahas mengenai parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Baca Juga :  Penempatan Pekerja Migran Ilegal Masih Terus Berkembang dan Beradaptasi

Menurut UU tersebut, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.Kehendak yang sama dalam pembentukan parpol, tepatnya untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bisa dipahami bahwa parpol berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga negara. Lantas, kepentingan masyarakat hingga negara seperti apa yang dibela oleh parpol?

Tujuan Partai Politik
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 10, parpol memiliki tujuan yang terbagi menjadi dua:

1. Tujuan Umum Partai Politik
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan Khusus Partai Politik
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga :  Apa itu Kode Etik Jurnalistik

Peran dan Fungsi Partai Politik Menurut Undang-undang
Undang-Undang sebagai dasar hukum Republik Indonesia turut mengatur parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut:

Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB