Cikarang, jmpdnews.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Salah satu jenis metode kampanye adalah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Debat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan. Berikut aturan pelaksanaan debat Pilkada 2024.
Tentang Debat Pilkada 2024 Informasi seputar debat Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari Keputusan KPU tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.
Berikut tujuan kegiatan debat terbuka Pilkada 2024.
• Menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat;
• Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan
• Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Aturan Debat Pilkada 2024
Berikut daftar aturan pelaksanaan Pilkada 2024.
1. Tim Perumus –
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang berasal dari kalangan:
• Profesional;
• Akademisi; dan/atau
• Tokoh masyarakat. –
Tim perumus bertugas untuk:
• Membantu merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
• Membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
• Mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
• Memberikan rekomendasi panelis;
• Melakukan monitoring dan evaluasi setiap pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
• Melaksanakan tugas-tugas lain terkait debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Moderator
– Moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masing-masing tim kampanye pasangan calon.
– Kualifikasi moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon:
• Berasal dari kalangan profesional dan akademisi;
• Mempunyai integritas tinggi, jujur, dan simpatik;
• Bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
• Mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di depan publik; dan
• Memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai demokrasi dan pemilihan.
– Moderator memberikan kesempatan yang sama untuk masing-masing pasangan calon, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan.
– Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing pasangan calon pada saat dan setelah pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
3. Panelis
– Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan:
• Profesional;
• Akademisi; dan/atau
• Tokoh masyarakat.
– Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi:
• Mempunyai integritas, jujur, dan simpatik; dan
• Bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon.
4. Desain Acara
• Model debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan dalam format kandidat-moderator. • Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator. • Durasi debat publik atau terbuka antar pasangan calon paling lama 180 (seratus delapan puluh) menit, dengan rincian 150 (seratus lima puluh) menit untuk segmen debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan. • Iklan yang disiarkan dalam pelaksanaan debat publik atau terbuka antar pasangan calon adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. • Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan dalam 6 (enam) segmen. Berikut rincian enam babak atau segmen debat terbuka pasangan calon Pilkada 2024.
• Pertama
– Sesi: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program
• Kedua
– Sesi: Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator
• Ketiga
– Sesi: Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator
• Keempat
– Sesi: Tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon
• Kelima
– Sesi: Tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon
• Keenam
– Sesi: Penutup
5. Tema
– Tema debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Tema debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon mencerminkan upaya dalam rangka:
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• Memajukan daerah;
• Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
• Menyelesaikan persoalan daerah;
• Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
• Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
6. Jadwal dan Tempat Penyelenggaraan
– Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon paling banyak dilaksanakan 3 (tiga) kali.
– Jadwal dan tempat penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon disusun setelah berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye. – Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. – Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diselenggarakan di dalam studio televisi pemerintah, studio televisi swasta atau di tempat lainnya yang memadai untuk: • Tim Kampanye masing-masing pasangan calon;
• Tamu undangan lainnya;
• Panggung debat; dan
• Kru stasiun televisi penyelenggara.
– Tempat acara harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik ruangan maupun fasilitas penerjemah bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
7. Pihak yang Diundang
– Pihak yang dapat diundang dalam debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota antara lain, • Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
• Unsur pemerintah;
• Unsur masyarakat;
• Unsur akademisi;
• Unsur profesional;
• Kelompok disabilitas;
• Pers/media liputan;
• Kru media penyelenggara penyiaran; dan
• Tim kampanye pasangan calon dan tamu undangan masing-masing pasangan calon.
– Jumlah pihak yang dapat diundang mempertimbangkan kapasitas tempat penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
8. Tata Tertib
– Pihak yang dapat diundang debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon harus mematuhi tata tertib pada saat acara debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon berlangsung.
Selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang:
1.Membawa atribut kampanye pasangan calon;
2• Meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung;
3• Membuat kegaduhan; dan
4• Melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
9. Penyiaran
– Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diselenggarakan secara langsung, dan dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.
– KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengundang stasiun televisi dan radio yang ingin berpartisipasi dalam menayangkan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
– Stasiun televisi penyelenggara debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon harus menayangkan iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang pemilihan.
– Stasiun televisi atau stasiun radio yang menyelenggarakan siaran ulang atau siaran tunda dilarang mengurangi durasi siaran debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon atau menayangkan bagian-bagian tertentu dari siaran debat yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : detiknews