Dana Hibah Vertikal Rp 80 M Jomplang Dengan Anggaran Kesehatan Yang Minim

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT, jmpdnews.com – Sekitar Rp 80 miliar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2025  mengalir ke instansi vertikal. Anggaran itu dialokasikan untuk merehab rumah dinas, bangun mess karyawan hingga pemasangan lift.

Berdasarkan data APBD 2025 yang dihimpun iNewsBekasi.id, puluhan miliar anggaran itu di antaranya, pembangunan Yontaipur Kostrad Tahap II Rp29.998.520.000, Rehab Rumah Dinas Korem 051/Wkt Rp2.998.520.000.

Rehab Gedung Koramil 12/Serang Baru Rp1.498.520.000, Rehab Gedung Koramil 09/Cibarusah Rp1.498.000.000, Rehab Gedung Koramil 13/Kedungwaringin Rp748.520.000. Pemkab Bekasi juga mengalokasikan anggaran pembangunan Polsek Babelan Rp12.998.520.000.

Lanjutan pembangunan Satpamobvit Polres Metro Bekasi Rp4.998.520.000, Rehab Rumah Dinas Polres di Tambun Selatan Rp1.598.520.000, Lanjutan pembangunan Gudang Logistik Polres Rp1.498.520.000.

Rehab Polsek Setu Rp498.520.000 dan Rehab Kantor Polsek Kedungwaringin Rp498.520.000. Anggaran sebesar Rp6.598.520.000 juga digelontorkan pada tahun ini untuk pembangunan Mess Karyawan Kejari Kabupaten Bekasi.

Selain itu lembaga adhiyaksa itu juga mendapatkan anggaran Rp1.998.520.000 untuk merehab Gedung Pengelolaan Aset dan Barang Bukti. Bahkan, anggaran Pembangunan Prasarana Penunjang dan Pemasangan Lift Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp2.498.520.000.

Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi Rp298.520.000, Pembangunan Kantor Kementerian Agama Rp4.998.520.000 dan Rehabilitasi Gedung Bappeda (Gedung Sampurna Kolopaking) sebesar Rp4.998.520.000.

Namun demikian, besar anggaran yang digelontorkan untuk instansi vertikal tidak sebanding dengan alokasi anggaran antuk infrastruktur kesehatan, di mana pada tahun ini Pemkab Bekasi hanya mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur kesehatan sebesar Rp13.994.080.000.

Baca Juga :  Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

Hibah ke instansi vertikal, seperti lembaga atau badan yang berada di bawah pemerintah pusat, umumnya diperbolehkan, namun ada beberapa pertimbangan dan aturan yang perlu diperhatikan.

  1. Dasar Hukum: Hibah ke instansi vertikal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hukum yang ada, seperti Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hibah yang diberikan kepada instansi pemerintah harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  2. Tujuan Hibah: Hibah yang diberikan kepada instansi vertikal biasanya bertujuan untuk mendukung kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur atau pengembangan program yang mendukung pelayanan publik.
  3. Persetujuan dan Prosedur: Hibah kepada instansi vertikal umumnya memerlukan persetujuan atau koordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, atau lembaga terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa hibah tersebut digunakan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya.
  4. Pengawasan: Hibah yang diberikan kepada instansi vertikal akan diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku. Biasanya, pengawasan dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pengawas yang ditunjuk.

Dengan demikian, meskipun hibah ke instansi vertikal diperbolehkan, prosesnya harus dilakukan selektif dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berkompeten jika ada rencana untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal.

Baca Juga :  Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Modern

Padahal Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja baik APBN maupun APBD. Namun demikian belum ada langkah konkret Pemkab Bekasi dalam menyikapi Inpres tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron enggan menjelaskan terkait anggaran fantastis intansi vertikal tersebut. “Tanya saja ke Badan Anggaran (Banggar),” kilah Ade kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi ketika dikonfirmasi iNewsBekasi.id terkait anggaran tersebut belum bisa dihubungi. Sedangkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang masih mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Di sisi lain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH sama sekali tidak di libatkan baik dari sisi penganggaran, perencanaan dan proses sehingga akan berdampak kepada program visi misi Bupati di tahun 2025 ini.Bidang Hukum JMPD Hendri SH dengan sinis menyinggung dana Hibah vertikal alokasi yang besar dan di  sisi lain anggaran Dinas Kesehatan sangat Minim padahal beberapa hari yang lalu problematika KIS juga belum selesai” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Inews bekasi

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB