Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI | LBH ARJUNA
Dana Desa Menyusut: Ujian Kepemimpinan dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Penyusutan Dana Desa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis fiskal. Lebih dari itu, kondisi ini merupakan ujian nyata terhadap kualitas kepemimpinan kepala desa, sekaligus cermin sejauh mana prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa dijalankan secara sungguh-sungguh.
Selama ini, Dana Desa kerap dianggap sebagai jaminan utama pembangunan. Berbagai proyek fisik dan program sosial dijalankan, namun tidak semuanya berangkat dari perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan jangka panjang. Ketika alokasi anggaran mulai menyusut, ketergantungan pada pola belanja rutin tanpa visi pun mulai terlihat rapuh. Desa yang tidak siap beradaptasi akan tertinggal, sementara desa dengan kepemimpinan kuat justru terdorong untuk melakukan pembenahan mendasar.
LBH ARJUNA memandang bahwa kepala desa bukan sekadar administrator anggaran, melainkan pemimpin publik yang memikul tanggung jawab hukum, sosial, dan moral. Dalam situasi anggaran terbatas, kepemimpinan yang visioner dituntut mampu menyusun skala prioritas, menutup ruang pemborosan, serta mengalihkan fokus pembangunan dari proyek seremonial menuju program yang benar-benar menyentuh kepentingan warga.
Masalah muncul ketika masih terdapat desa yang mempertahankan pola lama: dana habis, manfaat minim, dan partisipasi publik rendah. Dalam konteks Dana Desa yang menyusut, kondisi ini tidak hanya berisiko menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tetapi juga membuka ruang konflik sosial dan persoalan hukum. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak cukup secara administratif, tetapi juga secara substantif—apakah benar berdampak bagi kesejahteraan warga desa.
Undang-Undang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri. Prinsip ini mengharuskan desa menggali potensi lokal, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tanpa pendekatan tersebut, Dana Desa—berapa pun jumlahnya—akan selalu rawan salah sasaran.
Bagi LBH ARJUNA, penyusutan Dana Desa harus dimaknai sebagai momentum evaluasi dan koreksi kebijakan di tingkat desa. Keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan stagnasi, apalagi pembenaran atas kegagalan kepemimpinan. Justru dalam kondisi inilah integritas dan kapasitas kepala desa diuji secara objektif. Pemimpin desa yang visioner akan lahir dari keterbatasan, bukan dari kelimpahan anggaran.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai besaran Dana Desa yang diterima, melainkan perubahan nyata yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah akan mencatat apakah kepemimpinan desa hanya pandai menghabiskan anggaran, atau benar-benar mampu membangun desa secara berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Penulis:
Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna

Baca Juga :  Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?
Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.
Kepala Desa Cipayung H Ajan Dan Jajaran Pemdes Desa Cipayung Melakukan Kerja Bakti di Kampung Selang Dan Buniherang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Rabu, 26 November 2025 - 06:36 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Sabtu, 22 November 2025 - 23:06 WIB

Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB