Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Penyalahgunaan kuota haji merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dapat berimplikasi hukum pidana dan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), kuota haji ditetapkan secara nasional dan wajib digunakan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta berdasarkan urutan pendaftaran.

Bentuk penyalahgunaan kuota haji dapat mencakup praktik jual beli kuota, pengalihan jatah kuota khusus kepada pihak lain, manipulasi data calon jemaah agar dapat berangkat lebih cepat, atau penggunaan kuota tambahan tanpa prosedur resmi. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah menunggu antrean secara sah.

Baca Juga :  Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan kuota haji dapat dijerat Pasal 118–121 UU PIHU dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal enam miliar rupiah. Jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji, izin usahanya dapat dicabut secara permanen. Apabila dilakukan oleh pejabat publik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selain sanksi pidana, pejabat atau ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Dari sisi sosial dan moral, penyalahgunaan kuota haji juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menodai nilai-nilai spiritual dari ibadah haji yang menuntut kejujuran dan amanah.

Baca Juga :  Innalilahi Kader Terbaik PPP Kabupaten Bekasi Tutup Usia

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan serta memastikan transparansi dalam pendistribusian kuota haji agar praktik penyimpangan tidak terjadi. Kuota haji bukanlah hak istimewa, melainkan amanah negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi keadilan bagi seluruh umat Islam yang menunaikan rukun Islam kelima.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Mengapa Anak Ulama, Santri Memilih Komunisme? Sebuah Kajian Politik Islam
Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an
Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng
BUPATI BEKASI MERESMIKAN GEREJA PAROKI CIKARANG
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:45 WIB

Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Mengapa Anak Ulama, Santri Memilih Komunisme? Sebuah Kajian Politik Islam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an

Sabtu, 27 September 2025 - 16:22 WIB

Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB