Jakarta – jmpdnews.com – Penyalahgunaan kuota haji merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dapat berimplikasi hukum pidana dan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), kuota haji ditetapkan secara nasional dan wajib digunakan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta berdasarkan urutan pendaftaran.
Bentuk penyalahgunaan kuota haji dapat mencakup praktik jual beli kuota, pengalihan jatah kuota khusus kepada pihak lain, manipulasi data calon jemaah agar dapat berangkat lebih cepat, atau penggunaan kuota tambahan tanpa prosedur resmi. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah menunggu antrean secara sah.
Secara hukum, pelaku penyalahgunaan kuota haji dapat dijerat Pasal 118–121 UU PIHU dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal enam miliar rupiah. Jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji, izin usahanya dapat dicabut secara permanen. Apabila dilakukan oleh pejabat publik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selain sanksi pidana, pejabat atau ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Dari sisi sosial dan moral, penyalahgunaan kuota haji juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menodai nilai-nilai spiritual dari ibadah haji yang menuntut kejujuran dan amanah.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan serta memastikan transparansi dalam pendistribusian kuota haji agar praktik penyimpangan tidak terjadi. Kuota haji bukanlah hak istimewa, melainkan amanah negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi keadilan bagi seluruh umat Islam yang menunaikan rukun Islam kelima.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









