Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com 

Hukum pidana di Indonesia mengenal istilah daluarsa, yakni habisnya jangka waktu tertentu yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut atau melaksanakan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 78 hingga Pasal 84.

Secara umum, daluarsa dibedakan menjadi dua, yaitu daluarsa penuntutan dan daluarsa pelaksanaan pidana.
Daluarsa penuntutan berarti negara tidak lagi dapat mengajukan perkara ke pengadilan karena waktu penuntutan telah lewat. Misalnya, untuk kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, masa daluarsanya berlaku selama 18 tahun. Sedangkan untuk kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun, masa daluarsanya hanya enam tahun.

Baca Juga :  Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, daluarsa pelaksanaan pidana terjadi ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, tetapi dalam jangka waktu tertentu hukuman itu tidak dilaksanakan. Jika lebih dari 16 tahun hukuman penjara tidak dijalankan, maka hak negara untuk mengeksekusi pidana tersebut dianggap gugur.

Namun demikian, tidak semua tindak pidana dapat kedaluwarsa. Sejumlah kejahatan berat seperti pelanggaran hak asasi manusia berat (gross violation of human rights), genosida, dan beberapa kasus korupsi tertentu tidak mengenal batas waktu daluarsa.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Cianjur Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional

Pakar hukum menjelaskan, ketentuan daluarsa dibuat untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan, mengingat berjalannya waktu dapat membuat bukti dan saksi sulit ditemukan. Meski begitu, penerapan aturan ini tetap harus hati-hati agar tidak membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum hanya karena faktor waktu.

Dengan demikian, daluarsa hukum pidana bukan berarti pengampunan, melainkan batas kewenangan negara dalam menegakkan hukum sesuai asas kepastian dan keadilan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Direksi Tidak Bisa Dipecat Sebelum Putusan Tetap
Makna Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum
Pemkab Bekasi Ajukan PK Terkait Sengketa Pasar Babelan
SP3: Status Tersangka Bisa Gugur, Begini Penjelasannya
Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien
Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota
Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Praktisi Hukum: Direksi Tidak Bisa Dipecat Sebelum Putusan Tetap

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Makna Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Pemkab Bekasi Ajukan PK Terkait Sengketa Pasar Babelan

Jumat, 19 September 2025 - 06:19 WIB

SP3: Status Tersangka Bisa Gugur, Begini Penjelasannya

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

Senin, 8 September 2025 - 08:16 WIB

Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

Senin, 27 Okt 2025 - 08:59 WIB