CLBK Ke Bunda Kapolres Metro Bekasi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com
Polres Metro Bekasi resmi meluncurkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) sebagai bentuk penguatan pelayanan publik dan keterbukaan Polri terhadap aspirasi masyarakat. Program ini dirancang untuk memberikan ruang komunikasi langsung antara warga dengan pimpinan kepolisian dalam menyampaikan keluhan, laporan, maupun informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menariknya, istilah CLBK diambil dari ungkapan yang tengah trending di masyarakat, yang selama ini dikenal sebagai singkatan dari “Cinta Lama Bersemi Kembali”. Namun, Polres Metro Bekasi memberikan makna baru yang lebih konstruktif dan edukatif, yakni “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres”, agar lebih komunikatif, mudah diingat, serta dekat dengan bahasa masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan CLBK bertujuan memangkas jarak antara masyarakat dan pimpinan kepolisian. Warga dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Bunda Kapolres di nomor 0813-8399-0086, Call Center Polri 110, serta nomor pengaduan 24 jam 0811-1939-110.

Setiap laporan yang masuk akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Hal ini sejalan dengan implementasi semangat Polri Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Melalui program CLBK, Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa yang berpotensi mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Baca Juga :  Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : team

Berita Terkait

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya
Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan
Oknum Polisi Bisa di Polisikan (di Laporkan)
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:51 WIB

CLBK Ke Bunda Kapolres Metro Bekasi

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Selasa, 4 November 2025 - 05:54 WIB

Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:54 WIB

Oknum Polisi Bisa di Polisikan (di Laporkan)

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB