Bupati Karawang Serahkan 282 SK Perpanjangan Kepala Desa

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Karawang – Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang kecuali yang berstatus Penjabat Sementara (Pjs), menerima undangan Bupati Karawang dengan Nomor 400.10.2.2/ 1956/DPMD.

Mereka, di rencanakan bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa hari ini, Senin (3/6/2024).

 

“Direncanakan 282 kades bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa Senin besok (3/6/2024), sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.” ucap Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga :  Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

Ia mengatakan penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang di sertakan sosialisasi itu, akan dilaksanakan di Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Jalan Jenderal A. Yani Nomor 1 lengkap dengan pakaian khas Kades PDUB lazimnya awal dilantik.

Selain kades definitif, kades berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil Musyawarah Desa (Musdes) juga di undang dengan jabatan sama di perpanjang sampai berakhirnya SK penyesuaian.

“Rencananya, acara besok hanya penyerahan SK saja, tidak ada sumpah ulang. Kemudian untuk Anggota BPD nanti menyusul kemudian, soal teknisnya apakah dihadirkan semua dengan jumlah ribuan atau bagaimana, nanti akan di bahas terlebih dahulu,” Ujarnya.

Baca Juga :  Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Ketua Papdesi Karawang Deni Supriyatna mengatakan, semua kades diundang untuk menerima sosialisasi dan penyerahan surat keputusan Bupati Karawang, kecuali kades yang habis masa jabatan di Bulan Juli 2023 sebanyak 8 desa, kemudian yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Kita apresiasi Pemkab Karawang yang cepat respon menyikapi UU Desa yang baru ini, selamat kepada para Kades,” ungkapnya.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:23 WIB

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:24 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB