Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnes.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.

Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui saat ini tahapan menuju proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung bahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sudah memberikan sinyal kuat bahwa kegiatan itu segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Koruptor Aword Versi MD Universe

“Rotasi-mutasi masa enggak. Bupati-nya baru pasti ada rotasi mutasi,” kata Ade saat meninjau Pasar Bojong yang terbakar tadi malam pada Rabu (21/05).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH mengaku telah mengantongi sejumlah nama pejabat, termasuk camat yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis. Dia juga memastikan seluruh proses tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja serta kualifikasi setiap individu.

Baca Juga :  Dinas LH Kab Bekasi Melawan BPK

Ia juga menyebut banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni. Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya nanti mampu mendorong reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi.

Meritokrasi merupakan sistem yang menilai dan memberikan penghargaan kepada seseorang berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kualifikasi. Penilaian bukan berdasarkan faktor-faktor lain seperti kekayaan, keturunan, atau hubungan personal. Prinsipnya biasanya digunakan untuk kebutuhan promosi jabatan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : antaranews.com

Berita Terkait

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana
Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?
Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang
POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %
KPK Maju Kena Mundur Kena
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup
Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?
COPOT Reza Karena Melabrak Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 07:27 WIB

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:10 WIB

Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:48 WIB

Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang

Minggu, 13 April 2025 - 10:12 WIB

POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:09 WIB

KPK Maju Kena Mundur Kena

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:18 WIB

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:46 WIB

Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB