Cikarang – jmpdnews.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menghadiri rapat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna membahas solusi konkret dalam menangani banjir di Kabupaten Bekasi.
Rapat yang berlangsung di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Senin (17/3/2025) ini menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap meningkatnya risiko banjir.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah penataan ulang lahan yang telah beralih fungsi.
Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan aliran sungai dan persawahan kini banyak digunakan untuk perumahan dan bangunan liar, sehingga menghambat aliran air dan memperparah kondisi banjir di wilayah tersebut.
“Banjir yang terjadi di Kabupaten Bekasi salah satunya disebabkan oleh alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas untuk menata kembali kawasan tersebut,” ujar Bupati Bekasi dengan Tegas.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Barat menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur guna melarang alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan dinas terkait untuk menetapkan zona yang sesuai dengan fungsi alaminya.
Selain membahas kebijakan penataan lahan, rapat ini juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani bangunan liar yang telah berdiri di kawasan terlarang. Bupati Bekasi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi atau denda kepada masyarakat, tetapi akan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, serta kepala daerah lain dari wilayah terdampak banjir, seperti Wali Kota Bekasi dan Bupati Bogor.
dalam kesempatan berbeda Bidang Hukum JMPD Kabupaten Bekasi Hendri SH, menyoroti bagaimana nasib Revisi Perda Tata Ruang yang sampai hari ini belum ada kabarnya padahal hal paling urgensi dan penting untuk dilakukan Revisi dan tata ulang Perda RTRW yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi tata ruang saat ini ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : portal jabar Prov.go.id