BEKASI, jmpdnews.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara,SH menyatakan tidak akan memberikan kompensasi bagi pemilik bangunan liar yang dibongkar. Alasannya, mereka telah melanggar karena mendirikan bangunan di atas daerah aliran sungai (DAS). “Yang melanggar kan yang memiliki bangli, bukan kita pemerintah. Kalau kita mau perhitungan di situ sudah belasan bahkan puluhan tahun,” ujar Ade di Cikarang Pusat (24/4/2025).
Selama ini, Ade melanjutkan, pemerintah membiarkan bangunan liar berdiri di lokasi yang tidak seharusnya. Namun, kali ini pemerintah mengambil tindakan tegas demi banjir parah yang melanda wilayahnya tak kembali terjadi.
“Kita sebagai pemerintah ya mengiyakan saja, tapi sekarang harus ada perubahan, harus ada terobosan karena mengingat banjir lahan air serapannya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Ade menargetkan akan membongkar ribuan bangunan liar di 100 titik. “Ada 120 titik. Kalau misalnya 1 titik ada 100 bangli, bisa ribuan lah,” jelasnya. Kendati belum seluruhnya dibongkar, sejumlah bangunan liar sudah ditertibkan, salah satunya di Tambun Selatan.
Ade mengatakan, penertiban bangunan liar bertujuan untuk mencegah bencana banjir sekaligus mempercantik bibir sungai. “Setelah itu dibangun kita tidak mau itu didiamkan, saya juga sudah komunikasi ke legislatif nanti itu ada modifikasi bibir-bibir sungai,” imbuh Ade.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Kompas.com