Bocoran Naskah Akademik Raperda Tata Kelola Air

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Kabupaten Bekasi merupakan kawasan dengan pertumbuhan penduduk dan industri yang pesat, sehingga kebutuhan air bersih meningkat signifikan setiap tahunnya. Di sisi lain, pemanfaatan air tanah yang masif, terutama oleh industri dan perumahan skala besar, menimbulkan dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah (land subsidence), intrusi air laut di beberapa wilayah, serta krisis ketersediaan air di musim kemarau.

Hingga kini, cakupan layanan air perpipaan dari Perumda Tirta Bhagasasi belum menjangkau seluruh masyarakat, sehingga penggunaan sumur bor dalam masih menjadi alternatif utama. Oleh karena itu, pengaturan tata kelola air secara komprehensif menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan sumber daya air dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.

1.Identifikasi Masalah

Penggunaan air tanah yang tidak terkendali karena lemahnya pengawasan perizinan.

Terbatasnya jaringan air perpipaan sehingga masyarakat dan pelaku industri masih bergantung pada air tanah.

Belum optimalnya peran BUMD (Perumda Tirta Bhagasasi) sebagai penyedia layanan air minum utama.

Kerusakan lingkungan akibat penurunan muka air tanah dan potensi konflik kepentingan antar-sektor.

2.Tujuan Penyusunan Raperda

Menjamin ketersediaan air bersih yang layak dan merata bagi masyarakat dan industri.

Mengendalikan pengambilan air tanah melalui penguatan perizinan dan pengawasan.

Baca Juga :  WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Promo “Dwi Tunggal Rama & Shinta”, Liburan Berdua Jadi Lebih Hemat

Mendorong percepatan pengembangan layanan air perpipaan.

Memberikan landasan hukum bagi optimalisasi peran Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD.

Menjamin konservasi sumber daya air untuk generasi mendatang.

3.Landasan Hukum

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Air Tanah dan Air Permukaan

Aturan perundangan terkait otonomi daerah, lingkungan hidup, BUMD, serta peraturan daerah sejenis di wilayah lain.

4.Metode Penyusunan

Kajian akademik ini disusun melalui:

Studi literatur: Tinjauan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, dan perbandingan perda sejenis di kabupaten/kota lain.

Studi empiris: Analisis data sekunder mengenai kondisi air tanah, potensi air permukaan, peta jaringan PDAM, serta tren penurunan muka tanah.

Analisis yuridis: Kesesuaian rancangan norma dengan hierarki peraturan perundangan yang berlaku.

5.Analisis

Kondisi Eksisting

Tingkat kebutuhan air bersih di Kabupaten Bekasi diperkirakan meningkat rata-rata 5–10% per tahun.

Penggunaan air tanah mendominasi (>60% total kebutuhan) dengan potensi over-extraction di kawasan industri dan permukiman padat.

Layanan air perpipaan PDAM Tirta Bhagasasi masih di bawah target nasional cakupan air minum 100% pada 2030.

Baca Juga :  Jababeka Residence Hadirkan New Palm Town House, Solusi Investasi dan Hunian Produktif

6.Tantangan

Investasi perluasan jaringan air perpipaan membutuhkan pembiayaan besar.

Kesadaran masyarakat dan industri dalam peralihan ke air perpipaan masih rendah.

Mekanisme perizinan dan pengawasan air tanah memerlukan koordinasi lintas sektor (pemerintah daerah, ESDM, lingkungan hidup).

7.Alternatif Kebijakan

Menerapkan retribusi/pajak air tanah lebih ketat untuk membatasi penggunaan.

Memberikan insentif bagi pelanggan yang beralih ke air perpipaan.

Optimalisasi potensi air permukaan melalui pembangunan embung, waduk, atau kolam retensi.

8.Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis di atas, maka Raperda Tata Kelola Air Kabupaten Bekasi perlu segera disusun dan ditetapkan untuk:

Mengatur perizinan dan pembatasan penggunaan air tanah.

Memperkuat kewenangan Perumda Tirta Bhagasasi sebagai penyedia layanan air minum.

Mendorong konservasi dan perlindungan sumber daya air.

Memberikan dasar hukum sanksi administratif bagi pelanggaran.

Rekomendasi kebijakan lanjutan:

Sinkronisasi dengan rencana induk SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Penyusunan peta zonasi larangan pengeboran air tanah.

Sosialisasi masif kepada masyarakat dan dunia usaha.

Lampiran (Opsional)

Data tren penurunan muka tanah.

Statistik cakupan layanan air perpipaan.

Contoh draft pasal-pasal substansi.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

MBG Kecewakan Orang Tua Wali
Pemkab Bekasi Dukung Kolaborasi Lintas Daerah untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Kabupaten Bekasi Menjadi Barometer Pertumbuhan Investasi di Indonesia
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka Bahas Mobilitas dan Integrasi Transportasi
Konsep Baru Jababeka Green Market Tawarkan Kenyamanan, Kebersihan dan Harga Terjangkau
Jababeka Mulai Bangun Bizpark Phase II di Kawasan CBD Cikarang
BobiBOS Bahan Bakar alternatif
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kisah di Balik Aksi Donor Darah WaterBoom Lippo Cikarang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:34 WIB

MBG Kecewakan Orang Tua Wali

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Pemkab Bekasi Dukung Kolaborasi Lintas Daerah untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:25 WIB

Kabupaten Bekasi Menjadi Barometer Pertumbuhan Investasi di Indonesia

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:31 WIB

Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka Bahas Mobilitas dan Integrasi Transportasi

Senin, 1 Desember 2025 - 06:07 WIB

Konsep Baru Jababeka Green Market Tawarkan Kenyamanan, Kebersihan dan Harga Terjangkau

Rabu, 26 November 2025 - 08:04 WIB

Jababeka Mulai Bangun Bizpark Phase II di Kawasan CBD Cikarang

Minggu, 16 November 2025 - 09:37 WIB

BobiBOS Bahan Bakar alternatif

Senin, 3 November 2025 - 10:00 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kisah di Balik Aksi Donor Darah WaterBoom Lippo Cikarang

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB