Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakart – jmpdnews.com || Bank BJB (BJBR) tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu, menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan senilai Rp200 miliar. Dugaan korupsi edisi 2021-2023 itu, menggelembung 100 persen.

Merespons kondisi itu, manajemen Bank BJB mengklaim

senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional. Termasuk dalam hal penempatan iklan, dan kerja sama dengan pihak ketiga.

”Perseroan menghormati semua proses hukum yang berjalan, dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan,” tegas Widi Hartoto, Approver Bank BJB.

Dalam hal terdapat proses hukum sedang berjalan, perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. ”Kami meyakini perseroan senantiasa menjalankan praktik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” imbuh Widi.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Perseroan sebagai lembaga perbankan terpercaya di Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan, kepatutan dalam setiap kegiatan bisnis, dan operasional. Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata kelola yang baik, keterbukaan dalam kegiatan bisnis, dan operasional sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Sampai detik ini, tidak terdapat tuntutan hukum yang dihadapi baik oleh pengurus, pegawai maupun perseroan mengenai pemberitaan dimaksud. Oleh karena itu, perseroan dan atau direksi tidak mengambil upaya hukum. ”Perseroan meyakini pemberitaan yang beredar tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional maupun layanan kepada nasabah,” ucapnya.

Baca Juga :  Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas terjaga. Seluruh aktivitas tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen dalam setiap kegiatan operasional. ”Mengenai rencana penerbitan obligasi berkelanjutan I bank bjb Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan,” beber Widi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang, dan jasa soal iklan BJB. Disebut-sebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu. (*)

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : EmitenNews.com

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 22 kali dibaca
logo bank BJB

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB