Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakart – jmpdnews.com || Bank BJB (BJBR) tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu, menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan senilai Rp200 miliar. Dugaan korupsi edisi 2021-2023 itu, menggelembung 100 persen.

Merespons kondisi itu, manajemen Bank BJB mengklaim

senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional. Termasuk dalam hal penempatan iklan, dan kerja sama dengan pihak ketiga.

”Perseroan menghormati semua proses hukum yang berjalan, dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan,” tegas Widi Hartoto, Approver Bank BJB.

Dalam hal terdapat proses hukum sedang berjalan, perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. ”Kami meyakini perseroan senantiasa menjalankan praktik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” imbuh Widi.

Baca Juga :  Dilematika Bank Emok Di Antara Izin dan Kebutuhan Masyarakat

Perseroan sebagai lembaga perbankan terpercaya di Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan, kepatutan dalam setiap kegiatan bisnis, dan operasional. Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata kelola yang baik, keterbukaan dalam kegiatan bisnis, dan operasional sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Sampai detik ini, tidak terdapat tuntutan hukum yang dihadapi baik oleh pengurus, pegawai maupun perseroan mengenai pemberitaan dimaksud. Oleh karena itu, perseroan dan atau direksi tidak mengambil upaya hukum. ”Perseroan meyakini pemberitaan yang beredar tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional maupun layanan kepada nasabah,” ucapnya.

Baca Juga :  Kecurangan dimata Tokoh Bekasi : Sudarisman

Perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas terjaga. Seluruh aktivitas tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen dalam setiap kegiatan operasional. ”Mengenai rencana penerbitan obligasi berkelanjutan I bank bjb Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan,” beber Widi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang, dan jasa soal iklan BJB. Disebut-sebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu. (*)

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : EmitenNews.com

Berita Terkait

Kecurangan dimata Tokoh Bekasi : Sudarisman
Dilematika Bank Emok Di Antara Izin dan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 17 kali dibaca
logo bank BJB

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:10 WIB

Kecurangan dimata Tokoh Bekasi : Sudarisman

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:27 WIB

Dilematika Bank Emok Di Antara Izin dan Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 20 September 2024 - 14:28 WIB

Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB