Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnes.com – Efisiensi anggaran pada dasarnya bukan hal baru dalam tata kelola pemerintahan. Efisiensi bertujuan untuk mereduksi program yang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Efisiensi juga biasanya digunakan untuk me-refocusing anggaran demi membiayai program prioritas. Anggaran-anggaran untuk kegiatan rutinitas dipangkas dan dialihkan kepada program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan derajat kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar lainnya. Paling ekstrem, efisiensi anggaran dilakukan melalui penghapusan atau penggabungan lembaga pemerintah atau perangkat daerah.

Oleh karena itu, efisiensi anggaran harus melalui proses evaluasi dan asesmen yang ketat. Sehingga, efisiensi tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik dan prioritas pembangunan di daerah. Teknik yang digunakan tentu saja bukan teknik efisiensi sapu rata melainkan ada prakondisi mengidentifikasi perangkat daerah yang vital dan mengevaluasi kinerja perangkat daerah.

Bupati Bekasi sebagai Kepala daerah terpilih telah memiliki visi-misi serta tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Visi-misi, tujuan, dan sasaran dirumuskan berdasarkan kondisi permasalahan di daerah. Tujuan dan sasaran kepala daerah nantinya menjadi instrumen untuk mengatasi masalah dan mengakselerasi kesejahteraan masyarakat sebagaimana janji politik kepala daerah saat kampanye.Untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Jika dilakukan efisiensi, mampukah pemerintah daerah mewujudkan janji politik kepala daerah? Bukan tidak mungkin, target-target kinerja akan mengalami pelambatan atau bahkan sama sekali tidak tercapai.

Baca Juga :  GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

fokus prioritas RPJMD 2025 – 2029 adalah :

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Infrastruktur
  4. Ketenagakerjaan

Ini sangat bagus dalam rangka pencapaian visi dan misi kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera.

Prioritas pembangunan dan prioritas program dalam RPJMD tentunya sangat dipengaruhi oleh pendapatan daerah dan pembiayaan daerah, yang tidak kalah pentingnya adalah :

  1. Berapa belanja yang dibutuhkan dalam rangka pencapaian prioritas dimaksud dalam jangka waktu 5 tahun kedepan?
  2. Berapa rencana pendapatan kita yg akan kita peroleh untuk lima tahun kedepan ?
  3. Apabila rencana pendapatan itu tidak mencukupi, sumber pembiayaan apa yg akan dilakukan dalam rangka menutup defisit anggaran ?
Baca Juga :  Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Untuk defisit yang ada saat ini akan ditutup dari efisiensi , lanjutan efisiensi untuk menutup semua kebutuhan penting yang belum teranggarkan.

Pemerintah kabupaten Bekasi telah melakukan Efisiensi dalam beberapa tahap yang dilakukan dan untuk tahap 1 dengan nilai Rp.123 M dan kemudian Efisiensi tahap 2 Rp.601 M jadi total yang terakumulasi dari efisensi yang telah di lakukan adalah sebesar Rp.724 M.Sehingga akan tercapai program yang di wujudkan dalam Visi dan Misi dalam kampanye Bupati Bekasi lima tahun ke depan.

Di sisi lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi di haruskan terus menggali potensi daerah baik dari pajak dan retribusi dengan terus membuat kajian dan Analisa sehingga terjadi sumber-sumber keuangan daerah yang selama ini mempunyai potensi tapi tidak pernah tersentuh.dan jangan pernah berpuas diri dengan kinerja yang ada selama ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB