Berani Bikin Video Porno, Siap-siap Di Penjara

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jmpdnews.com – Dalam Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan pornografi.

Dalam konteks UU ITE, pornografi didefinisikan pada konten atau materi yang menampilkan tindakan seksual, organ seksual, atau hal-hal yang secara eksplisit menggambarkan ketelanjangan dengan tujuan merangsang hasrat seksual baik berupa gambar, video, teks, atau bentuk konten lainnya yang dapat diakses secara elektronik.

Perbuatan pornografi secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE.

Pasal 27 ayat (4) berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.”

Pasal 29 berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.”

UU ITE secara tegas melarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten bermuatan pornografi yang dapat diakses atau dalam bentuk dokumen elektronik. Tindakan ini mencangkup tindakan mengunggah, mengirimkan, berbagi, atau menyebarluaskan materi pornografi melalui media elektronik seperti internet, media sosial, pesan teks, dan platform lainnya.

Baca Juga :  Nyaris Diamuk Warga, Polres Purwakarta Evakuasi Pencuri Laptop Dan Handphone

Jika ada pihak terbukti dengan sengaja dan/atau tanpa hak melakukan tindakan tersebut dan/atau tanpa izin atau otorisasi dari pihak yang berwenang atau pihak yang terkait maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Penting untuk diingat bahwa penilaian terhadap apakah suatu konten dianggap sebagai pornografi atau tidak bisa bersifat subyektif dan dapat dipengaruhi oleh norma sosial dan budaya yang berlaku. Oleh karena itu, interpretasi hukum dan penegakannya perlu kehati-hatian dalam menghindari penyalahgunaan hukum untuk menekan kebebasan berbicara.

Baca Juga :  Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran

Jika Anda berada dalam situasi yang terkait dengan perbuatan pornografi dalam lingkup Undang-Undang ITE, disarankan untuk mencari nasihat dari ahli hukum yang kompeten untuk memahami implikasi hukum secara lebih mendalam. (Abduh)

Berita Terkait

Sudah Lapor Polisi Ada Ancaman Pembunuhan Lalu Diduga Tak Ada Tindakan, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan
Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno
Pemred JMPD News.com Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Karawang, Desak Polres Karawang Usut Tuntas
Ko Bisa Jaksa Menahan Terdakwa kelebihan waktu ?
Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran
AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati
Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)
Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Berani Bikin Video Porno, Siap-siap Di Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Sudah Lapor Polisi Ada Ancaman Pembunuhan Lalu Diduga Tak Ada Tindakan, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pemred JMPD News.com Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Karawang, Desak Polres Karawang Usut Tuntas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Ko Bisa Jaksa Menahan Terdakwa kelebihan waktu ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:56 WIB

Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:32 WIB

AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:14 WIB

Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB