Cikarang – jmpdnews.com – Komisi 3 DPRD kabupaten Bekasi menyoroti terkait carut marut pengelolaan Fasos Fasum di Kabupaten Bekasi.Hal tersebut dilakukan dalam Rapat dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (22/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut Sarif Marhaendi salah satu anggota Komisi 3 dari PPP meminta Kepada pihak pengembang segera melakukan serah terima Fasos Fasum ke pemkab kabupaten Bekasi.
Penyerahan Fasos Fasum ke pemkab kabupaten Bekasi merupakan kewajiban pengembang yang perlu di jalankan. Karena tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana Sarana dan utilitas perumahan.rumah susun dan perniagaan.
Lebih rinci hal itu tertuang dalam pasal 23 untuk perumahan di bawah 10 Ha paling lambat 3 tahun di serahkan ke pemkab Untuk luas lahan 10 – 25 Ha paling lambat 5 tahun Dan yang luas lahan di atas 25 Ha diberikan tempo 10 tahun.
Sarif menambahkan dengan melihat baru 30% dari 526 pengembang hanya 105 Pengembang yang sudah menyerahkan Fasos Fasumnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah semestinya melakukan segera menyerahkan Fasos dan Fasum jika merujuk ke pasal 23.
Dan tidak sampai disitu Sarif juga mendorong pengembang agar melakukan serah terima Fasos dan Fasum karena banyak aduan juga dari masyarakat yang mana ketika perumahan tersebut belum di serah terimakan ada kesulitan dalam membangun karena di dalam SIPD DPRD terbentur dengan sistem yg mana Dinas Perkimtan hanya bisa membangun khusus perumahan yg sudah di serah terimakan.
Dan anggota DPRD dari PPP Komisi 3 Sarif juga menuntut kepada Kepala Dinas Perkimtan harus lebih serius lagi dalam penegakan Hukum apabila ada pengembang ada yang lalai dan tidak menjalankan kewajiban nya. Karena tertuang di dalam pasal 41 tentang sanksi pidana yaitu “ Setiap pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban nya sebagaimana di maksud dalam pasal 40 di ancam dengan pengenaan sanksi hukuman pidana, Dimana Pengenaan sanksi hukuman pidana sebagaimana di maksud pada ayat 1. Di berikan dalam bentuk denda paling banyak Rp.5 milyar dan pencabutan ijin ‘ demikian tegasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : sumber dari anggota DPRD PPP Kab Bekasi