Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — jmpdnews.com

Tidak semua barang bukti yang disita dalam proses hukum harus dirampas negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti dapat dikembalikan kepada terdakwa atau pemilik sahnya, dengan beberapa ketentuan hukum yang jelas.

Barang bukti pidana adalah benda-benda yang disita penyidik dan dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, seperti alat yang digunakan, hasil kejahatan, atau benda lain yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana tersebut. Meskipun berbeda dengan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa), barang bukti menjadi pelengkap dan dapat menguatkan alat bukti lain dalam sidang pengadilan. 

Jenis-jenis barang bukti pidana
  • Benda yang diduga dari tindak pidana: Benda atau tagihan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana, seperti uang hasil korupsi. 
  • Alat yang digunakan: Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, misalnya pisau untuk menusuk. 
  • Benda penghalang: Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan. 
  • Benda khusus: Benda yang memang dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana. 
  • Benda lain yang berhubungan: Benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi. 

Pasal tersebut berbunyi:

“Benda yang disita dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita, atau kepada orang yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi benda tersebut; atau
b. perkara sudah diputus dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengembalian barang bukti dimungkinkan setelah perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, jika suatu benda tidak lagi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan, benda tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :

Syarat Barang Bukti Dapat Dikembalikan

Barang bukti dapat dikembalikan apabila:

  • Tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana.

  • Bukan merupakan hasil atau alat kejahatan.

  • Tidak membahayakan masyarakat, seperti senjata api atau narkotika.

  • Terdakwa terbukti sebagai pemilik sah barang tersebut.

Dalam praktiknya, pengembalian barang bukti biasanya dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, melalui permohonan resmi dari terdakwa atau kuasa hukumnya kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut.

Barang yang Tidak Akan Dikembalikan

Meski begitu, tidak semua barang bukti bisa dikembalikan. Barang-barang tertentu secara hukum wajib dirampas untuk negara atau dimusnahkan, seperti:

  • Barang hasil kejahatan atau uang suap.

  • Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

  • Barang berbahaya seperti narkotika atau senjata api.

  • Barang milik korban atau pihak lain yang lebih berhak.

Ketentuan ini menjadi penting agar proses hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak-hak terdakwa sebagai warga negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

CLBK Ke Bunda Kapolres Metro Bekasi
Direktur LBH Arjuna Sambut Kapolres Metro Bekasi Baru.
Bekasi, Etika Kekuasaan, dan Ujian Independensi Penegak Hukum
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama
“Ketika Laporan Polisi (LP) Jadi Komoditas Tawar-Menawar dan Pemerasan”
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Mendukung Fortal Untuk Membantu Berantas Peredaran Obat Tipe G Dan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:51 WIB

CLBK Ke Bunda Kapolres Metro Bekasi

Senin, 5 Januari 2026 - 17:40 WIB

Direktur LBH Arjuna Sambut Kapolres Metro Bekasi Baru.

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:42 WIB

Bekasi, Etika Kekuasaan, dan Ujian Independensi Penegak Hukum

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Rabu, 5 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama

Selasa, 4 November 2025 - 05:54 WIB

Barang Bukti Bisa Dikembalikan ke Terdakwa, Ini Dasar Hukumnya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:21 WIB

“Ketika Laporan Polisi (LP) Jadi Komoditas Tawar-Menawar dan Pemerasan”

Minggu, 21 September 2025 - 13:26 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB