Bank Emok Penyakit Sosial Yang Menggurita di Masyarakat

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Baik pinjaman online (pinjol) maupun bank emok adalah bentuk layanan keuangan yang sering digunakan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat. Namun, ada perbedaan signifikan antara keduanya.

Bank EmokDefinisi Istilah yang merujuk pada kelompok simpan pinjam skala kecil, terutama untuk ibu-ibu, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi atau bank perkreditan rakyat (BPR). Disebut “bank emok” karena proses pinjamannya dilakukan secara berkelompok, biasanya dengan duduk bersama di suatu tempat.

Payung Hukum

Meskipun “Bank Emok” bukan lembaga perbankan resmi, sistem pinjaman mikro berbasis kelompok ini tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Payung hukum yang mengatur kegiatan Bank Emok bergantung pada bentuk lembaga yang menjalankannya, seperti koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Berikut adalah beberapa dasar hukumnya:

Baca Juga :  LKBB Barong WLC 2024 Ajang Bergengsi Baris-Berbaris di WaterBoom Lippo Cikarang

1.Jika Dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Mengatur tata kelola dan prinsip koperasi sebagai badan hukum yang dapat melakukan simpan pinjam..Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Menjelaskan tata cara pengelolaan simpan pinjam oleh koperasi, termasuk sistem kredit mikro berbasis kelompok.

2.Jika Berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK berwenang mengawasi BPR dan LKM untuk memastikan legalitas dan perlindungan nasabah.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Mengatur operasional dan perizinan LKM yang memberikan pinjaman skala kecil kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintahan Purwakarta Percepat Pembangunan Kawasan Pedesaan Dan Kembangkan Puluhan Desa Wisata

Peraturan OJK (POJK) No. 62/POJK.05/2020 tentang BPR dan BPRS Menjelaskan tentang tata kelola dan pengawasan Bank Perkreditan Rakyat yang sering menjadi penyedia modal untuk sistem kredit mikro.

3.Jika Berupa Pinjaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Yayasan

Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan Mengatur kegiatan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan ekonomi, termasuk program pinjaman mikro.

4.Jika Menyerupai Pinjaman Online atau Fintech Lending

POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Jika sistem Bank Emok dijalankan dengan aplikasi atau fintech, harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Perizinan Bank Emok di Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Jababeka & Commuter hadirkan Transportasi Modern di Kota Jababeka Cikarang
Jababeka Kembali Raih Penghargaan Proper Hijau KLHK 2
Soft Launching & Flag Off Shuttle K-99 Feeder BTS: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan untuk Kota Jababeka
Jababeka Customer Day Berikan Solusi Kemudahan AJB dan BPHTB untuk Masa Depan Properti Anda
Diresmikan Menaker RI Prof. Yassierli, Jababeka Luncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja
WaterBoom Lippo Cikarang Bersama IDR Collaboration Hadirkan Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia pada 30 November 2024
LKBB Barong WLC 2024 Ajang Bergengsi Baris-Berbaris di WaterBoom Lippo Cikarang
Jababeka Bizpark Menjadi Bangunan Multiguna Para Pebisnis
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:20 WIB

Jababeka & Commuter hadirkan Transportasi Modern di Kota Jababeka Cikarang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:20 WIB

Jababeka Kembali Raih Penghargaan Proper Hijau KLHK 2

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:47 WIB

Bank Emok Penyakit Sosial Yang Menggurita di Masyarakat

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:49 WIB

Soft Launching & Flag Off Shuttle K-99 Feeder BTS: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan untuk Kota Jababeka

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:30 WIB

Jababeka Customer Day Berikan Solusi Kemudahan AJB dan BPHTB untuk Masa Depan Properti Anda

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:00 WIB

Diresmikan Menaker RI Prof. Yassierli, Jababeka Luncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja

Jumat, 29 November 2024 - 07:43 WIB

WaterBoom Lippo Cikarang Bersama IDR Collaboration Hadirkan Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia pada 30 November 2024

Senin, 18 November 2024 - 17:20 WIB

LKBB Barong WLC 2024 Ajang Bergengsi Baris-Berbaris di WaterBoom Lippo Cikarang

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB