Cikarang, jmpdnews.com || Baik pinjaman online (pinjol) maupun bank emok adalah bentuk layanan keuangan yang sering digunakan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat. Namun, ada perbedaan signifikan antara keduanya.
Bank EmokDefinisi Istilah yang merujuk pada kelompok simpan pinjam skala kecil, terutama untuk ibu-ibu, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi atau bank perkreditan rakyat (BPR). Disebut “bank emok” karena proses pinjamannya dilakukan secara berkelompok, biasanya dengan duduk bersama di suatu tempat.
Payung Hukum
Meskipun “Bank Emok” bukan lembaga perbankan resmi, sistem pinjaman mikro berbasis kelompok ini tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Payung hukum yang mengatur kegiatan Bank Emok bergantung pada bentuk lembaga yang menjalankannya, seperti koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Berikut adalah beberapa dasar hukumnya:
1.Jika Dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Mengatur tata kelola dan prinsip koperasi sebagai badan hukum yang dapat melakukan simpan pinjam..Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Menjelaskan tata cara pengelolaan simpan pinjam oleh koperasi, termasuk sistem kredit mikro berbasis kelompok.
2.Jika Berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK berwenang mengawasi BPR dan LKM untuk memastikan legalitas dan perlindungan nasabah.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Mengatur operasional dan perizinan LKM yang memberikan pinjaman skala kecil kepada masyarakat.
Peraturan OJK (POJK) No. 62/POJK.05/2020 tentang BPR dan BPRS Menjelaskan tentang tata kelola dan pengawasan Bank Perkreditan Rakyat yang sering menjadi penyedia modal untuk sistem kredit mikro.
3.Jika Berupa Pinjaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Yayasan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan Mengatur kegiatan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan ekonomi, termasuk program pinjaman mikro.
4.Jika Menyerupai Pinjaman Online atau Fintech Lending
POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Jika sistem Bank Emok dijalankan dengan aplikasi atau fintech, harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Perizinan Bank Emok di Indonesia.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber