Audit Perizinan Perumahan Di Desa Tanjungbaru

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com
Pembangunan perumahan di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, perlu ditempatkan dalam kerangka audit kepatuhan perizinan, bukan sekadar polemik pro dan kontra pembangunan. Pendekatan audit menilai apakah suatu kegiatan memenuhi asas legalitas, kesesuaian tata ruang, serta ketertiban prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam standar audit perizinan, titik awal penilaian adalah kesesuaian lokasi terhadap RTRW dan/atau RDTR, termasuk status perlindungan lahan seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Apabila sejak awal lokasi tidak sesuai peruntukan, maka seluruh izin yang diterbitkan setelahnya berisiko cacat substansi, karena bertentangan dengan norma pengendali ruang yang bersifat mengikat.

Wilayah Tanjungbaru secara faktual dikenal sebagai kawasan dengan dominasi fungsi pertanian. Fakta ini, dalam perspektif audit, seharusnya memicu uji kelayakan zonasi yang ketat sebelum diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketidaktepatan penilaian pada tahap awal ini berpotensi menimbulkan efek berantai pada izin-izin turunan.

Baca Juga :  Ade Muksin Ketua PWI : Hindari Kesalahan dalam berpikir logis dalam menyusun Berita

Audit juga menilai urutan dan waktu penerbitan izin. Prinsip dasar perizinan adalah ex ante, yaitu izin harus terbit sebelum kegiatan fisik dilaksanakan. Apabila pembangunan berjalan mendahului kelengkapan izin dasar, kondisi tersebut merupakan indikasi ketidakpatuhan prosedural dan sering menjadi temuan dalam pemeriksaan internal maupun eksternal.

Aspek lingkungan menjadi komponen audit berikutnya. Dokumen UKL-UPL atau AMDAL wajib merepresentasikan kondisi riil lokasi, termasuk potensi dampak alih fungsi lahan pertanian. Jika terdapat fakta material yang tidak tercermin dalam dokumen lingkungan, maka izin tersebut tidak memiliki reliabilitas yang memadai sebagai dasar pembangunan.

Dari sisi kelembagaan, DPMPTSP Kabupaten Bekasi berperan sebagai simpul utama perizinan, namun keputusan yang diambil bergantung pada rekomendasi teknis dinas terkait. Dalam konteks audit, belum terbukanya klarifikasi resmi kepada publik dipandang sebagai kelemahan transparansi dan akuntabilitas, yang seharusnya segera diperbaiki untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Tuper Antara Kota Bekasi Kab Bekasi dan Karawang

Audit perizinan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan pelanggaran secara prematur, melainkan untuk mengidentifikasi risiko ketidaksesuaian dan merekomendasikan langkah korektif. Oleh karena itu, terhadap pembangunan perumahan di Tanjungbaru, audit kepatuhan menyeluruh—mencakup tata ruang, LP2B, lingkungan, dan pertanahan—menjadi langkah rasional dan proporsional.

Apabila hasil audit menemukan ketidaksesuaian, maka penghentian sementara kegiatan, peninjauan ulang, atau pembatalan administratif izin harus dipahami sebagai mekanisme normal dalam sistem pengendalian pemerintahan. Bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Kasus Tanjungbaru pada akhirnya menjadi alat uji kredibilitas sistem perizinan daerah. Apakah perizinan benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendali tata ruang, atau sekadar prosedur administratif yang kehilangan daya kendali. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah tata kelola pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Polemik Tuper Antara Kota Bekasi Kab Bekasi dan Karawang
Repleksi Akhir tahun 2025 Kabupaten Bekasi
Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat
Berulang Kali Dan Kali ini KPK Benar-benar Kena Batunya
Mengapa Orang Miskin Sulit Naik Kelas meski Sudah Kerja Keras?
Sengketa Informasi Publik Berpotensi Jadi Modus Tekanan Politik dan Hukum
Mengapa jatuh Hidup Miskin di Hari Tua?
Ade Muksin Ketua PWI : Hindari Kesalahan dalam berpikir logis dalam menyusun Berita
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:42 WIB

Polemik Tuper Antara Kota Bekasi Kab Bekasi dan Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:29 WIB

Repleksi Akhir tahun 2025 Kabupaten Bekasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:51 WIB

Audit Perizinan Perumahan Di Desa Tanjungbaru

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:02 WIB

Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat

Rabu, 26 November 2025 - 06:01 WIB

Berulang Kali Dan Kali ini KPK Benar-benar Kena Batunya

Senin, 17 November 2025 - 07:44 WIB

Mengapa Orang Miskin Sulit Naik Kelas meski Sudah Kerja Keras?

Selasa, 16 September 2025 - 19:17 WIB

Sengketa Informasi Publik Berpotensi Jadi Modus Tekanan Politik dan Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Mengapa jatuh Hidup Miskin di Hari Tua?

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB