Cikarang — jmpdnews.com
Polemik terkait keterbukaan hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan publik. Namun, tudingan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi melakukan pembohongan publik dinilai sejumlah pihak sebagai kesimpulan yang terlalu dini dan belum mempertimbangkan proses audit yang masih berlangsung.
Sebelumnya, sebuah pemberitaan menyebut adanya dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah terkait janji transparansi audit BUMD. Kritik tersebut muncul karena hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan media.
Audit Disebut Masih Tahap Proses Administratif
Berdasarkan sejumlah keterangan yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Plt Bupati dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa audit terhadap BUMD memang sedang berjalan dan belum seluruhnya mencapai tahap finalisasi yang dapat diumumkan ke publik.
Audit tersebut mencakup beberapa BUMD strategis, termasuk PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta Perumda Tirta Bhagasasi. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan, termasuk kemungkinan restrukturisasi manajemen atau evaluasi kinerja perusahaan daerah.
Sejumlah pengamat pemerintahan menilai bahwa publikasi laporan audit harus melalui mekanisme administratif dan verifikasi hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau potensi sengketa.
Keterbukaan Informasi Harus Ikuti Prosedur
Sumber di lingkungan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi komitmen pemerintah, namun penyampaian dokumen audit tidak dapat dilakukan secara parsial sebelum seluruh proses selesai.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, laporan audit biasanya harus melalui tahapan:
verifikasi inspektorat,
sinkronisasi data keuangan,
telaah hukum,
serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Langkah ini dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat utuh dan akuntabel.
Kritik Publik Dianggap Bagian Kontrol Demokrasi
Di sisi lain, kritik dari organisasi masyarakat dan insan pers dinilai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Permintaan transparansi audit muncul setelah organisasi wartawan melayangkan permohonan audiensi dan keterbukaan informasi kepada pemerintah daerah.
Namun sejumlah analis kebijakan publik mengingatkan bahwa perbedaan waktu antara janji transparansi dan publikasi laporan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik tanpa adanya bukti kesengajaan menutup informasi.
Audit Justru Dinilai Upaya Pembenahan BUMD
Beberapa kalangan menilai langkah audit menyeluruh menunjukkan adanya upaya pembenahan serius terhadap kinerja BUMD yang sebelumnya mendapat sorotan akibat persoalan manajemen dan performa keuangan.
Audit disebut akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh untuk memastikan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan optimal dan transparan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









