ASN yang Sudah Berhenti, Bisakah Kembali Bertugas? Ini Penjelasannya

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com –  Pertanyaan mengenai apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berhenti bisa kembali bertugas, kerap muncul di kalangan masyarakat maupun pegawai. Berdasarkan regulasi yang berlaku, hal tersebut sangat bergantung pada status pemberhentian ASN yang bersangkutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hal ini.

Pertama, ASN yang berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri tidak dapat kembali dengan status lamanya. Jika ingin kembali menjadi ASN, yang bersangkutan harus mengikuti seleksi penerimaan CPNS atau PPPK dari awal.

Baca Juga :  Peluang Camat Bertarung di Open Bidding JPT Pratama Terbuka

Kedua, ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran disiplin, kasus korupsi, atau tindak pidana lainnya, secara otomatis kehilangan hak untuk kembali menjadi ASN, bahkan melalui seleksi baru sekalipun.

Ketiga, bagi ASN yang berhenti karena alasan kesehatan, peluang untuk kembali terbuka sangat terbatas. Hal ini hanya mungkin dilakukan apabila ada pernyataan pulih dari tim medis serta ketentuan khusus dari instansi terkait.

Keempat, bagi ASN yang mengambil opsi pensiun dini, peluang untuk kembali praktis tertutup, kecuali yang bersangkutan mengikuti kembali seleksi penerimaan ASN dengan syarat usia yang masih memenuhi.

Baca Juga :  Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya

Sementara itu, bagi pegawai yang sudah mengajukan pengunduran diri tetapi belum terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pengunduran diri tersebut masih bisa ditarik kembali. Namun, jika SK sudah terbit, keputusan dianggap final.

Dengan demikian, ASN yang telah resmi berhenti pada prinsipnya tidak bisa otomatis kembali ke status lamanya. Jalan satu-satunya adalah mengikuti seleksi penerimaan ASN dari awal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan
Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54
Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya
BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025
Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya
Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:23 WIB

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:50 WIB

Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Selasa, 25 November 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025

Rabu, 5 November 2025 - 16:25 WIB

Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB