Cikarang – jmpdnews.com – Pertanyaan mengenai apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berhenti bisa kembali bertugas, kerap muncul di kalangan masyarakat maupun pegawai. Berdasarkan regulasi yang berlaku, hal tersebut sangat bergantung pada status pemberhentian ASN yang bersangkutan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur hal ini.
Pertama, ASN yang berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri tidak dapat kembali dengan status lamanya. Jika ingin kembali menjadi ASN, yang bersangkutan harus mengikuti seleksi penerimaan CPNS atau PPPK dari awal.
Kedua, ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran disiplin, kasus korupsi, atau tindak pidana lainnya, secara otomatis kehilangan hak untuk kembali menjadi ASN, bahkan melalui seleksi baru sekalipun.
Ketiga, bagi ASN yang berhenti karena alasan kesehatan, peluang untuk kembali terbuka sangat terbatas. Hal ini hanya mungkin dilakukan apabila ada pernyataan pulih dari tim medis serta ketentuan khusus dari instansi terkait.
Keempat, bagi ASN yang mengambil opsi pensiun dini, peluang untuk kembali praktis tertutup, kecuali yang bersangkutan mengikuti kembali seleksi penerimaan ASN dengan syarat usia yang masih memenuhi.
Sementara itu, bagi pegawai yang sudah mengajukan pengunduran diri tetapi belum terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pengunduran diri tersebut masih bisa ditarik kembali. Namun, jika SK sudah terbit, keputusan dianggap final.
Dengan demikian, ASN yang telah resmi berhenti pada prinsipnya tidak bisa otomatis kembali ke status lamanya. Jalan satu-satunya adalah mengikuti seleksi penerimaan ASN dari awal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









