Tujuan Perda LP2B
1. Melindungi Lahan Pertanian
Menjamin lahan sawah dan pertanian produktif tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan, maupun komersial.
2. Menjaga Ketahanan Pangan
Menjamin ketersediaan pangan jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dengan basis produksi dari petani lokal.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi petani agar pendapatan dan taraf hidupnya meningkat.
4. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Menyeimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan pertanian.
5. Mendukung Program Nasional
Sinkron dengan kebijakan nasional tentang ketahanan pangan serta arahan pemerintah pusat untuk menjaga LP2B di daerah.
Arah Kebijakan Perda LP2B
1. Perlindungan Hukum
Menetapkan kawasan LP2B secara jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Mengatur mekanisme ketat terhadap izin alih fungsi lahan pertanian agar tidak sembarangan dialihkan untuk kepentingan lain.
3. Fasilitasi dan Insentif untuk Petani
Pemerintah daerah menyediakan program dukungan, seperti subsidi pupuk, akses permodalan, hingga pendampingan teknologi pertanian.
4. Sinergi Antar-Sektor
Mendorong kolaborasi antara Pemkab, DPRD, Dinas Pertanian, swasta, serta kelompok tani dalam pengelolaan dan pengawasan LP2B.
5. Penguatan Ketahanan Pangan Lokal
Fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Bekasi secara mandiri tanpa ketergantungan berlebih dari luar daerah.
📌 Dengan tujuan dan arah tersebut, Perda LP2B diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi petani sekaligus memastikan Kabupaten Bekasi tetap memiliki basis pangan yang kokoh di masa datang
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









