jmpdnews.com , Karawang || Pada Hari Jum’at Awak Media jmpdnews.com Coba Temui Firman Selaku Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Kalidung Jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Jum’at 04/10/2024. Firman adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada saat itu tanggal 02/10/2024 membawa pasien bernama Saanah warga Dusun Kalidung 2 RT.005/003 Desa Kalidungjaya Kecamatan Cibuaya Yang hendak Membutuhkan penanganan medis.
Menurut Firman atas arahan Dr Yudi Firman pun langsung membawa Pasien atas nama Saanah ke rumah sakit Islam Karawang. “Dok saya mau bawa pasien, ini ibu Saanah ini pasien kita yang waktu di Rumah sakit Dewi Sri, sekarang kakinya betus lagi, lalu Dr Yudi mengarahkan, Yaudah Kang Bawa aja Ke Rumah Sakit Islam, nah akhirnya kita arahkan ke IGD di situh,” jelas Firman. Lanjut kata firman setelah masuk daftar lah ia ke ruangan IGD untuk pasiennya agar mendapatkan penanganan namun bagian pendaftaran bernama Risma menginfokan bahwa ruangan penuh. “Risma Bagian pendaftaran bilang ke saya bahwa Ruang nya penuh, Seakan akan menolak, Marah lah saya di situ, Ketika saya marah akhirnya Ruangan di adain,” kata Firman.
Namun setelah ganti shift petugas pendaftaran pun di ganti oleh petugas bernama Riski, lalu firman duduk di depan IGD tak berselang lama, Datang lah Dr Santo Memeriksa pasien bernama Saanah. “Dr.Santo tanya ke pasien yang saya bawa, kenapa bu. Saya jelasin lah, Gini Dok saya sudah Consul ke Dr Yudi Sama Dr Yudi Di Arahin Ke IGD di Sini, karna waktu itu juga 3 bulan yang lalu di operasinya sama Dr Yudi juga, Sekarang Kaki nya betus lagi, Dr juga menjawab Oh yaudah,” jelas Firman.
Ia pun keluar ruangan Sembari menunggu hasil di depan ruangan IGD tiba tiba pihak pendaftaran yang nama nya Riski menghampiri firman. “Keluar lah saya dari ruangan sembari nunggu tiba tiba bagian pendaftaran yang nama nya Riski datang nemuin saya, Pak Maaf ini Katanya Ditolak, Saya tanya dengan alasan apa.? Jawaban si Riski Karna itu lukanya BAU,” ungkap Firman. Ia pun marah dan menjelaskan pada petugas pendaftaran yang bernama Riski, dengan rasa kecewa karna pihak Rumah Sakit Islam Menolak pasien nya karan alasan BAU. “Saya bilang aja kalo mau wangi itu di mol di kantor, perawat aja ga bilang BAU,” jelas Firman.
Kami pun coba konfirmasi pada pihak Rumah sakit Islam bernama Badai selaku bagian kepala ruangan di Rumah Sakit Islam Karawang. Badai meminta awak media untuk menghubungi manajemen Rumah Sakit Islam Karawang. “Walaikum salam pak untuk masalah itu saya tidak tahu, coba bapa hubungi pihak manajemen Rumah sakit nya pak,” jelas Badai melalui telpon whatsapp.
Kami pun langsung telpon manajemen Rumah sakit Islam Karawang bernama Muhamad Dhuhari namun tidak di angkat, kami coba konfirmasi melalui chat whatsapp dan ia menjawab Muhamad Dhuhari meminta agar awak media menghubungi kuasa Hukum Rumah sakit Islam karawang yang bernama Dr Nyanawangsa SH.MH karna menurut nya kasus ini sudah di limpahkan pada Kuasa Hukum Rumah Sakit Islam karawang untuk Hak Jawab. “Waalaikumsalam, untuk hal tersebut sudah dilimpahkan ke kuasa hukum RS Islam yaitu Bapak DR. Nyanawangsa, SH, MH. Maka untuk hak jawab ada di beliau pak,” jelas Muhamad Dhuhari. Namun saat awak media meminta nomor Dr Nyanawangsa SH.MH sebagai kuasa hukum rumah sakit islam karawang untuk konfirmasi terkait penolakan pasien dengan alasan “BAU” Muhamad Dhuhari selaku pihak manajemen sama sekali tidak menjawab hingga berita ini di terbitkan.
Dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dalam Pasal 32 Ayat 2, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Larangan penolakan pasien juga berlaku bagi rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Peraturan BPJS 1/2014) menyebutkan, setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas; pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama; pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; pelayanan gawat darurat; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai; pelayanan ambulance; pelayanan skrining kesehatan; dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63 ayat (4) Peraturan BPJS 1/2014 menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dpnews Indonesia