Jakarta — jmpdnews.com
Kadaluarsa perkara pidana atau gugurnya hak negara untuk menuntut seseorang merupakan isu hukum yang sering menimbulkan pertanyaan publik, terutama dalam kasus-kasus yang mencuat kembali setelah bertahun-tahun.
Menurut kajian hukum yang disusun oleh praktisi hukum, konsep gugurnya pidana diatur secara jelas dalam Pasal 78 hingga Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut memberikan batas waktu tertentu bagi negara untuk melakukan penuntutan atau menjalankan putusan pidana terhadap seseorang.
Penuntutan Pidana Tidak Berlaku Selamanya
Dalam Pasal 78 KUHP ditegaskan bahwa hak negara untuk menuntut seseorang dapat gugur karena daluarsa. Lamanya masa daluarsa tergantung pada beratnya ancaman pidana.
Berikut batas waktunya:
-
18 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
-
12 tahun untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari tiga tahun.
-
6 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana satu hingga tiga tahun penjara.
-
2 tahun untuk tindak pidana kategori pelanggaran.
Artinya, apabila dalam jangka waktu tersebut negara tidak mengajukan penuntutan, maka hak untuk menuntut secara hukum dianggap gugur.
Bagaimana Jika Putusan Sudah Inkracht Tetapi Tidak Dieksekusi?
Pasal 79 KUHP juga mengatur bahwa daluarsa dapat berlaku terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan kata lain, meskipun seseorang telah dinyatakan bersalah, negara tetap memiliki batas waktu untuk melaksanakan hukuman.
Batas waktunya adalah:
-
20 tahun untuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
-
18 tahun untuk pidana penjara tertentu.
-
2 tahun untuk pidana denda.
Jika hukuman tidak pernah dijalankan dalam jangka waktu tersebut, maka negara kehilangan hak untuk mengeksekusi putusan.
Tidak Semua Kejahatan Bisa Gugur
Namun penting dicatat, tidak semua tindak pidana tunduk pada aturan daluarsa. Beberapa jenis kejahatan memiliki kekhususan hukum dan tidak dapat kedaluwarsa, di antaranya:
-
Korupsi dan pencucian uang,
-
Kejahatan terhadap keuangan negara,
-
Kejahatan HAM berat,
-
Tindak pidana tertentu diatur dalam undang-undang khusus.
Pada kategori ini, negara tetap dapat melakukan penuntutan dan eksekusi sekalipun telah berlalu puluhan tahun.
Konteks Praktis: Kepastian Hukum bagi Semua Pihak
Menurut analisis hukum ini, keberadaan batas waktu daluarsa bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi negara maupun warga negara. Tanpa batasan waktu, ancaman pidana dapat menjadi beban psikologis berkepanjangan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
Namun, dalam kasus tertentu — misalnya korupsi — negara memprioritaskan kepentingan publik dan pemulihan kerugian negara, sehingga unsur daluarsa tidak berlaku.
Kesimpulan
Dari perspektif hukum positif Indonesia, perkara pidana dapat dinyatakan gugur apabila negara tidak melakukan penuntutan atau eksekusi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh KUHP. Namun pengecualian tetap berlaku bagi tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak semua kasus dapat digugat kembali setelah waktu tertentu, namun ada pula tindak pidana yang tetap dapat diproses meski telah berlalu puluhan tahun.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









