Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan bagian dari pemerintahan desa dan berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat desa, serta sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (3 tahun 2024).

Fungsi BPD : 1.Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.3.Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.

Tugas dan Wewenang BPD : 1.Menggali, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.2.Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.3.Menyampaikan usul rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).4.Melaksanakan musyawarah desa (Musdes).5.Menjalin kerja sama dengan lembaga desa lainnya.6.Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.

Hasil Pemermiksaan BPK mengungkap bahwa BPD ada 31 desa di kabupaten Bekasi yang diuji petik menjelaskan bahwa BPD turut serta menyusun dokumen perencanaan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa. Selain itu, BPD juga turut berperan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, namun kegiatan pengawasan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Selain itu, BPD menjelaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan berdasarkan uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal tersebut terjadi karena BPD belum mengetahui mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan.

Baca Juga :  Kampung Ciranggon Desa Cipayung Layak Menjadi Kampung Terbaik  Tingkat Nasional

Untuk diketahui bahwa pada Selasa (9/7/2024) Pj. Bupati Bekasi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat. Pengawasan BPD adalah kunci kemajuan desa, namun sebaliknya jika pengawasannya kendor, tujuan program pemerataan dan pengurangan kesenjangan di desa, sulit untuk dicapai.

Bentuk Sanksi dan Ketentuan jika BPD tidak menjalan tufoksi :

Teguran Tertulis

Jika anggota BPD:1.Tidak menjalankan fungsi dan tugasnya,2.Tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam rapat BPD sebanyak 3 kali berturut-turut atau 6 kali tidak berturut-turut dalam 1 tahun,3.Tidak aktif menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Iwan Setiawan S.H  Dikenal Sosok Kades Santun dan Sederhana

Teguran tertulis diberikan oleh kepala desa atas dasar laporan dan hasil evaluasi bersama camat.

Pemberhentian Sementara

Jika setelah mendapatkan teguran tertulis tetap tidak menunjukkan perubahan sikap atau kinerja, maka,BPD dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota atas usulan kepala desa dan/atau camat.

BPD bukan bawahan kepala desa maupun sebaliknya. Keduanya merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hubungan ini bersifat horizontal, yang artinya keduanya memiliki kedudukan sejajar dalam struktur pemerintahan desa.Dan BPD adalah jelmaan aspirasi masyarakat dengan kedudukan yang mulia dan terhormat dengan tunjangan yang cukup besar di Kabupaten Bekasi.

Harapan masyarakat bahwa BPD bisa menguasai regulasi terkait fungsi pengawasan kepada Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Dana Desa Penopang Pembangunan Desa
H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:08 WIB

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 06:36 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB