Apakah Ada Main Mata pelaksanaan Ibadah Haji di Kabupaten Bekasi tahun ini ?

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Perlu di ketahui bahwa pada tahun ini ada beberapa Pejabat tinggi di Kabupaten Bekasi yang melaksanakan Ibadah Haji secara bersama.Semoga mereka berhasil menjadi haji yang Mabrur.

Dalam penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan mengenai siapa saja yang dapat ditugaskan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Petugas ini diangkat untuk memastikan proses keberangkatan, pelayanan, dan pemulangan jamaah haji berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Dasar hukum penugasan petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa petugas haji terdiri dari unsur pegawai Kementerian Agama, tenaga kesehatan, tenaga pembimbing ibadah, tenaga pengamanan, dan tenaga pendukung teknis lainnya.

Pada praktiknya, unsur petugas pengamanan dapat berasal dari anggota TNI atau Polri. Namun, penugasan tersebut harus bersifat resmi melalui koordinasi antara Mabes Polri atau Mabes TNI dengan Kementerian Agama. Petugas pengamanan juga ditetapkan berdasarkan kebutuhan, jumlah jamaah, dan standar pengamanan, bukan berdasarkan jabatan tertentu.

Baca Juga :  Predikat WTP Kado Terindah BN Holik Menjelang Akhir Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang melibatkan berbagai pihak agar dapat berjalan dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat Islam. Untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan adanya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Petugas haji memiliki peran strategis sebagai pelaksana teknis, pendamping, pembimbing, pengawas, dan pelayan bagi jamaah haji Indonesia, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Penugasan petugas ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) yang diterbitkan setiap tahun atau sesuai kebutuhan.

Secara umum, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya:

1.Petugas di Embarkasi/Debarkasi, yang bertugas mengatur proses keberangkatan dan kepulangan jamaah di dalam negeri.

2.Petugas di Arab Saudi, yang bertugas mendampingi dan melayani jamaah selama berada di tanah suci, mulai dari kedatangan hingga pemulangan ke tanah air.

3.Petugas Kesehatan, yang memastikan pelayanan kesehatan jamaah berjalan optimal, mulai dari pemeriksaan, perawatan, hingga penanganan kondisi darurat.

Baca Juga :  Proyek Asal Jadi Jalan Kalimalang Di Kerjakan Asal Asalan Belum Selesai Sudah Jebol

4.Petugas Pembimbing Ibadah, yang memberikan bimbingan manasik, membantu jamaah memahami rukun dan tata cara ibadah haji secara benar.

5.Petugas Pengamanan dan Pendukung Teknis, yang membantu kelancaran pelayanan di bidang transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan jamaah, serta koordinasi pengamanan bersama pihak terkait

Penugasan petugas haji dilaksanakan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Kementerian Agama. Proses seleksi petugas dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kompetensi, pengalaman, serta integritas. Selain itu, selama menjalankan tugasnya, petugas haji dibiayai melalui anggaran yang telah ditetapkan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan adanya petugas haji yang profesional dan bertanggung jawab, diharapkan seluruh rangkaian ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar, jamaah merasa terlayani dengan baik, dan tujuan ibadah haji dapat tercapai secara sempurna. Penugasan petugas haji juga menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan kepada warga negara yang menunaikan rukun Islam kelima ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Direktur RSUD Cabangbungin Gunakan LBH: “Itu Hak Konstitusional, Bukan Aib
Jalan Tengah Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng Sarankan Cari Lokasi Lain
Fakta Terkini Kasus Pelajar SMK di Cibiru Ditebas Celurit hingga Tewas, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam
Viral Oknum Debt Colector Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan Di Jalan
Sambut HUT RI ke-80, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih
Dukung Upaya Pengurangan Emisi Karbon, Jababeka Targetkan 100.000 Mangrove di Pantai Utara Bekasi
Keluhan Warga Perumahan Graha Nirwana Cileungsi Meminta Pemda Bogor Segera Renovasi Tanggul Kali Cikarang yang Jebol
Bupati Ade Kunang Sambut Roadshow KPK di Bojongmangu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Jalan Tengah Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng Sarankan Cari Lokasi Lain

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Fakta Terkini Kasus Pelajar SMK di Cibiru Ditebas Celurit hingga Tewas, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Viral Oknum Debt Colector Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan Di Jalan

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:00 WIB

Dukung Upaya Pengurangan Emisi Karbon, Jababeka Targetkan 100.000 Mangrove di Pantai Utara Bekasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:02 WIB

Apakah Ada Main Mata pelaksanaan Ibadah Haji di Kabupaten Bekasi tahun ini ?

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:28 WIB

Keluhan Warga Perumahan Graha Nirwana Cileungsi Meminta Pemda Bogor Segera Renovasi Tanggul Kali Cikarang yang Jebol

Senin, 7 Juli 2025 - 08:48 WIB

Bupati Ade Kunang Sambut Roadshow KPK di Bojongmangu

Berita Terbaru

Kepolisian

Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:15 WIB

Korupsi

Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:03 WIB