Apakah Ada Main Mata pelaksanaan Ibadah Haji di Kabupaten Bekasi tahun ini ?

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Perlu di ketahui bahwa pada tahun ini ada beberapa Pejabat tinggi di Kabupaten Bekasi yang melaksanakan Ibadah Haji secara bersama.Semoga mereka berhasil menjadi haji yang Mabrur.

Dalam penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan mengenai siapa saja yang dapat ditugaskan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Petugas ini diangkat untuk memastikan proses keberangkatan, pelayanan, dan pemulangan jamaah haji berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Dasar hukum penugasan petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa petugas haji terdiri dari unsur pegawai Kementerian Agama, tenaga kesehatan, tenaga pembimbing ibadah, tenaga pengamanan, dan tenaga pendukung teknis lainnya.

Pada praktiknya, unsur petugas pengamanan dapat berasal dari anggota TNI atau Polri. Namun, penugasan tersebut harus bersifat resmi melalui koordinasi antara Mabes Polri atau Mabes TNI dengan Kementerian Agama. Petugas pengamanan juga ditetapkan berdasarkan kebutuhan, jumlah jamaah, dan standar pengamanan, bukan berdasarkan jabatan tertentu.

Baca Juga :  Citarum Sektor 12 : Kolonel Inf. H. Amir Mahfud Berharap Generasi Muda Dapat Tumbuh Dan Peduli Kebersihan

Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang melibatkan berbagai pihak agar dapat berjalan dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat Islam. Untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan adanya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Petugas haji memiliki peran strategis sebagai pelaksana teknis, pendamping, pembimbing, pengawas, dan pelayan bagi jamaah haji Indonesia, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Penugasan petugas ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) yang diterbitkan setiap tahun atau sesuai kebutuhan.

Secara umum, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya:

1.Petugas di Embarkasi/Debarkasi, yang bertugas mengatur proses keberangkatan dan kepulangan jamaah di dalam negeri.

2.Petugas di Arab Saudi, yang bertugas mendampingi dan melayani jamaah selama berada di tanah suci, mulai dari kedatangan hingga pemulangan ke tanah air.

3.Petugas Kesehatan, yang memastikan pelayanan kesehatan jamaah berjalan optimal, mulai dari pemeriksaan, perawatan, hingga penanganan kondisi darurat.

Baca Juga :  DPP Aliansi Wartawan Indonesia Dalam Agenda Penyerahan SK Perdana di Purwakarta

4.Petugas Pembimbing Ibadah, yang memberikan bimbingan manasik, membantu jamaah memahami rukun dan tata cara ibadah haji secara benar.

5.Petugas Pengamanan dan Pendukung Teknis, yang membantu kelancaran pelayanan di bidang transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan jamaah, serta koordinasi pengamanan bersama pihak terkait

Penugasan petugas haji dilaksanakan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Kementerian Agama. Proses seleksi petugas dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kompetensi, pengalaman, serta integritas. Selain itu, selama menjalankan tugasnya, petugas haji dibiayai melalui anggaran yang telah ditetapkan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan adanya petugas haji yang profesional dan bertanggung jawab, diharapkan seluruh rangkaian ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar, jamaah merasa terlayani dengan baik, dan tujuan ibadah haji dapat tercapai secara sempurna. Penugasan petugas haji juga menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan kepada warga negara yang menunaikan rukun Islam kelima ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP
Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal dalam Inovasi Kebijakan dan Program Pembangunan
Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama
Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat, KDM: Efisiensi Anggaran Negara dan Dorong Produktivitas Sosial
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Lewat Program Permagangan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 28 November 2025 - 16:49 WIB

Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Sabtu, 22 November 2025 - 08:48 WIB

Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP

Sabtu, 8 November 2025 - 08:22 WIB

Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal dalam Inovasi Kebijakan dan Program Pembangunan

Rabu, 5 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama

Selasa, 4 November 2025 - 19:35 WIB

Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat, KDM: Efisiensi Anggaran Negara dan Dorong Produktivitas Sosial

Senin, 3 November 2025 - 19:21 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Lewat Program Permagangan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB