Cikarang – jmpdnews.com – Perlu di ketahui bahwa pada tahun ini ada beberapa Pejabat tinggi di Kabupaten Bekasi yang melaksanakan Ibadah Haji secara bersama.Semoga mereka berhasil menjadi haji yang Mabrur.
Dalam penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan mengenai siapa saja yang dapat ditugaskan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Petugas ini diangkat untuk memastikan proses keberangkatan, pelayanan, dan pemulangan jamaah haji berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Dasar hukum penugasan petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa petugas haji terdiri dari unsur pegawai Kementerian Agama, tenaga kesehatan, tenaga pembimbing ibadah, tenaga pengamanan, dan tenaga pendukung teknis lainnya.
Pada praktiknya, unsur petugas pengamanan dapat berasal dari anggota TNI atau Polri. Namun, penugasan tersebut harus bersifat resmi melalui koordinasi antara Mabes Polri atau Mabes TNI dengan Kementerian Agama. Petugas pengamanan juga ditetapkan berdasarkan kebutuhan, jumlah jamaah, dan standar pengamanan, bukan berdasarkan jabatan tertentu.
Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang melibatkan berbagai pihak agar dapat berjalan dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat Islam. Untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan adanya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Petugas haji memiliki peran strategis sebagai pelaksana teknis, pendamping, pembimbing, pengawas, dan pelayan bagi jamaah haji Indonesia, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Penugasan petugas ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) yang diterbitkan setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
Secara umum, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya:
1.Petugas di Embarkasi/Debarkasi, yang bertugas mengatur proses keberangkatan dan kepulangan jamaah di dalam negeri.
2.Petugas di Arab Saudi, yang bertugas mendampingi dan melayani jamaah selama berada di tanah suci, mulai dari kedatangan hingga pemulangan ke tanah air.
3.Petugas Kesehatan, yang memastikan pelayanan kesehatan jamaah berjalan optimal, mulai dari pemeriksaan, perawatan, hingga penanganan kondisi darurat.
4.Petugas Pembimbing Ibadah, yang memberikan bimbingan manasik, membantu jamaah memahami rukun dan tata cara ibadah haji secara benar.
5.Petugas Pengamanan dan Pendukung Teknis, yang membantu kelancaran pelayanan di bidang transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan jamaah, serta koordinasi pengamanan bersama pihak terkait
Penugasan petugas haji dilaksanakan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Kementerian Agama. Proses seleksi petugas dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kompetensi, pengalaman, serta integritas. Selain itu, selama menjalankan tugasnya, petugas haji dibiayai melalui anggaran yang telah ditetapkan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dengan adanya petugas haji yang profesional dan bertanggung jawab, diharapkan seluruh rangkaian ibadah haji dapat terlaksana dengan lancar, jamaah merasa terlayani dengan baik, dan tujuan ibadah haji dapat tercapai secara sempurna. Penugasan petugas haji juga menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan kepada warga negara yang menunaikan rukun Islam kelima ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber