Apa Perbedaan Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa)

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan untuk seluruh Indonesia ke 75.753 Desa sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Dana Desa 2025 juga akan difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah. Membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa menjadi prioritas, agar generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas

Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer ke Rekening Kas Desa melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan pembagian formula (Alokasi Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa serta Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik dan Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal, desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi.

Baca Juga :  Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki perbedaan utama pada sumber pendanaannya, yaitu APBN dan APBD:

  • Dana Desa

Bersumber dari APBN dan diberikan langsung kepada desa. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembinaan.

  • Alokasi Dana Desa

Bersumber dari APBD, yaitu minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa. Alokasi Dana Desa cenderung lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih.

Selain itu, terdapat perbedaan lain antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yaitu:

  • Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  • Penggunaan Alokasi Dana Desa memiliki aturan yang lebih ketat dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
  • Kendali atas Alokasi Dana Desa lebih terpusat pada pemerintah pusat
Baca Juga :  Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Modern

Dengan adanya Dana Desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mengurangi kesenjangan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan perekonomian desa.

Dana Desa di 179 Desa se Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana Rp284.967.870.000.Dana Desa 2025 ini dikirim untuk seluruh Desa yang ada di kabupaten Bekasi.
Diketahui ada sekitar 179 Desa yang ada di kabupaten Bekasi. Nantinya setiap desa akan mendapatkan dana masing-masing.Untuk total pembagian dana desa berbeda untuk setiap desanya.Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk dan lokasi desa tersebut.

Jadi secara umum anggaran di desa ada 4 sumber yaitu :

1.Pendapatan Asli Desa (PAD) salah satunya dari TKD (Tanah Kas Desa)

2.APBD Kabupaten

3.APBD Provinsi

4.APBN

Dari banyaknya sumber dana yang masuk ke Desa bagaimana pembangunan bisa berdampak bagi masyarakat.Banyak kelemahan yang meski di perbaiki yang selama ini banyak indikasi kebocoran partisifasi masyarakat di perlukan setelah lemahnya pengawasan yang di lakukan lembaga BPD yang ada di desa baik itu elemen maupun lembaga kemasyarakatan yang ada Desa.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Modern
RSUD Cabangbungin Setor PAD Rp.9.8M tahun 2024 Bukti Pretasi yang nyata
Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir
Kenapa Retribusi Rawan Bocor di Banding Pajak ?
Parkir Liar ratusan Milyar PAD lenyap
Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.
Dana Hibah Vertikal Rp 80 M Jomplang Dengan Anggaran Kesehatan Yang Minim
REVISI APBD 2025 dan Substansi Kepres No.1 Tahun 2025
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Modern

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:36 WIB

RSUD Cabangbungin Setor PAD Rp.9.8M tahun 2024 Bukti Pretasi yang nyata

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:23 WIB

Kenapa Retribusi Rawan Bocor di Banding Pajak ?

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:39 WIB

Parkir Liar ratusan Milyar PAD lenyap

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:32 WIB

Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:20 WIB

Dana Hibah Vertikal Rp 80 M Jomplang Dengan Anggaran Kesehatan Yang Minim

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:31 WIB

REVISI APBD 2025 dan Substansi Kepres No.1 Tahun 2025

Berita Terbaru

Pemilu

Urgensi E-Voting untuk Masa Depan Pemilu Indonesia

Senin, 25 Agu 2025 - 07:15 WIB

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB