Cikarang, jmpdnews.com || Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan untuk seluruh Indonesia ke 75.753 Desa sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dana Desa 2025 juga akan difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah. Membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa menjadi prioritas, agar generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas
Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer ke Rekening Kas Desa melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan pembagian formula (Alokasi Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa serta Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik dan Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal, desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi.
Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki perbedaan utama pada sumber pendanaannya, yaitu APBN dan APBD:
- Dana Desa
Bersumber dari APBN dan diberikan langsung kepada desa. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembinaan.
- Alokasi Dana Desa
Bersumber dari APBD, yaitu minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa. Alokasi Dana Desa cenderung lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih.
Selain itu, terdapat perbedaan lain antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yaitu:
- Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- Penggunaan Alokasi Dana Desa memiliki aturan yang lebih ketat dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
- Kendali atas Alokasi Dana Desa lebih terpusat pada pemerintah pusat
Dengan adanya Dana Desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mengurangi kesenjangan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan perekonomian desa.
Dana Desa di 179 Desa se Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana Rp284.967.870.000.Dana Desa 2025 ini dikirim untuk seluruh Desa yang ada di kabupaten Bekasi.
Diketahui ada sekitar 179 Desa yang ada di kabupaten Bekasi. Nantinya setiap desa akan mendapatkan dana masing-masing.Untuk total pembagian dana desa berbeda untuk setiap desanya.Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk dan lokasi desa tersebut.
Jadi secara umum anggaran di desa ada 4 sumber yaitu :
1.Pendapatan Asli Desa (PAD) salah satunya dari TKD (Tanah Kas Desa)
2.APBD Kabupaten
3.APBD Provinsi
4.APBN
Dari banyaknya sumber dana yang masuk ke Desa bagaimana pembangunan bisa berdampak bagi masyarakat.Banyak kelemahan yang meski di perbaiki yang selama ini banyak indikasi kebocoran partisifasi masyarakat di perlukan setelah lemahnya pengawasan yang di lakukan lembaga BPD yang ada di desa baik itu elemen maupun lembaga kemasyarakatan yang ada Desa.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber