Bekasi — jmpdnews.com
Dalam kehidupan bermasyarakat, konflik hukum sering kali tidak dapat dihindari, baik terkait utang piutang, perjanjian kerja sama, sengketa tanah, maupun persoalan perdata lainnya. Salah satu istilah hukum yang sering muncul sebelum perkara berlanjut ke pengadilan adalah somasi. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami arti dan fungsi sebenarnya dari somasi.
Secara sederhana, somasi adalah teguran atau peringatan hukum secara resmi yang diberikan oleh seseorang atau melalui kuasa hukumnya kepada pihak lain agar memenuhi kewajiban tertentu.
Somasi bukanlah hukuman, bukan pula putusan pengadilan, melainkan langkah awal penyelesaian sengketa secara damai.
Dasar Hukum Somasi
Dalam hukum Indonesia, somasi memiliki landasan pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang dianggap lalai (wanprestasi) setelah diberikan peringatan resmi atau dinyatakan lalai melalui suatu teguran.
Artinya, sebelum mengajukan gugatan, pihak yang merasa dirugikan wajib terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memperbaiki kesalahannya.
Apa Tujuan Somasi?
Somasi dibuat bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memiliki tujuan hukum yang jelas, yaitu:
Memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan;
Menghindari proses pengadilan yang panjang;
Menunjukkan adanya itikad baik;
Menjadi bukti bahwa sengketa telah diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu.
Banyak perkara perdata justru selesai setelah adanya somasi tanpa perlu sidang di pengadilan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Somasi?
Masyarakat sering panik ketika menerima somasi karena mengira dirinya telah dinyatakan bersalah. Padahal, menerima somasi tidak berarti kalah secara hukum.
Langkah yang sebaiknya dilakukan antara lain:
Membaca isi somasi secara teliti;
Memahami tuntutan yang diajukan;
Mengumpulkan dokumen terkait;
Memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis;
Berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Respon yang baik justru dapat membuka ruang negosiasi dan penyelesaian damai.
Apakah Somasi Wajib?
Dalam banyak perkara perdata, somasi menjadi langkah penting sebelum gugatan diajukan. Bahkan, hakim sering mempertimbangkan apakah penggugat telah memberikan somasi sebagai bentuk upaya penyelesaian non-litigasi.
Tanpa somasi, gugatan bisa dianggap terlalu tergesa atau belum memenuhi prinsip itikad baik.
Somasi Sebagai Sarana Dialog Hukum
Para praktisi hukum menilai somasi seharusnya dipahami sebagai sarana komunikasi hukum antara para pihak. Tujuannya bukan memperkeruh konflik, tetapi membuka jalan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan adil.
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan tidak lagi melihat somasi sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan terakhir untuk menyelesaikan masalah sebelum memasuki proses pengadilan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









