Antara Hilal dan Otoritas: Ketika Sunnah Berhadapan dengan Tafsir Organisasi

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JMPDNEWS.COM –
Perdebatan penentuan awal bulan Hijriah kembali mencuat, bukan semata soal metode hisab atau rukyat, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar: otoritas dalam menafsirkan ajaran agama.

Dalam sebuah tulisan opini yang di lansir dari media Spectrum Borneo, polemik hilal dipotret sebagai representasi tarik-menarik antara sunnah Nabi dengan pendekatan kelembagaan organisasi keagamaan.

Secara historis, metode rukyatul hilal (melihat bulan secara langsung) kerap dipahami sebagai praktik yang bersandar pada sunnah. Namun dalam praktik modern, pendekatan hisab (perhitungan astronomi) juga berkembang dan diadopsi oleh sejumlah organisasi sebagai bentuk penyesuaian dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :  Kapolsek Maja dan Kanit Reskrim Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban di Mapolsek Maja

Persoalan kemudian muncul ketika perbedaan metode ini tidak lagi sekadar menjadi khazanah ijtihad, melainkan berubah menjadi klaim kebenaran yang dibingkai oleh otoritas organisasi. Di titik ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti keyakinan personal terhadap sunnah, atau tunduk pada keputusan institusi.

Tulisan tersebut menyoroti bahwa perbedaan ini sejatinya bukan konflik antara benar dan salah, melainkan perbedaan cara memahami dalil. Namun ketika tafsir organisasi menjadi dominan, ada kekhawatiran bahwa ruang ijtihad individu semakin menyempit.

Baca Juga :  Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji

Di sisi lain, keberadaan organisasi keagamaan juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umat, terutama dalam konteks sosial dan administratif. Penyeragaman waktu ibadah dinilai penting untuk menjaga kesatuan, meski harus mengorbankan sebagian perbedaan pandangan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dinamika keagamaan di Indonesia tidak hanya berkutat pada teks, tetapi juga pada struktur otoritas yang membentuk cara umat memahami ajaran.

Ke depan, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif agar perbedaan metode dalam penentuan hilal tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan kekayaan intelektual dalam tradisi Islam.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Oleh: M. Supian Noor, SH., MH. (Advokat & Mediator Pengadilan)

Berita Terkait

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam
Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum
Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid
Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh
Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:34 WIB

Antara Hilal dan Otoritas: Ketika Sunnah Berhadapan dengan Tafsir Organisasi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:13 WIB

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:04 WIB

Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:31 WIB

Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB