Antara Fakta dan Opini dalam menyajikan sebuah Berita

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Pers adalah salah satu wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, meminjam, mengolah, menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media eletronik dan media online. Oleh karena diperlukan suatu kode etik bagi seorang jurnalis sebagai pedoman serta pegangan, karena etika merupakan sesuatu yang lahir dan keluar dari hati nurani seseorang, yang sangat diharapkan dapat mendorong serta memberi pengaruh positif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai profesi yang dijalankan.

Keberadaan dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai yang merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta yang seharusnya ditinggalkan.

Namun demikian,tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuanketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Hal ini barangkali dapat dimakluni, sebab mereka yang berkecimpung didalam dunia jurnalistik adalah manusia. Sama halnya dengan profesi lainnya.

Setiap kebebasan termasuk pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan saja dibatasi oleh kode etik jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut Undang-undang.Keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri.

Baca Juga :  Dinamika Politik Bangsa Dari UGM Sampai Aksi Para Jenderal

Seorang wartawan hendaknya menempuh jalan dengan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibilitas sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian (Fakta) dan Pendapat (opini) sehingga tidak mencampur baurkan antara keduanya termasuk di dalamnya adalah objektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat menyinggung peribadi seseorang, sensasional, inmoral dan melanggar kesusilaan.

Penyiaran suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan bangsa dan Negara, fitnahan, pemutar balikan suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.

Masyarakat sudah lama sangat terganggu dengan keberadaan wartawan gadungan, wartawan amplop, atau wartawan bodrex, yakni orang yang mengaku wartawan atau benar wartawan namun menyalahgunakan profesinya dengan tujuan mencari duit.

Entah siapa yang memulai, wartawan yang minta duit ataukah panitia yang menyuap wartawan, sehingga terbentuk “budaya amlop”itu.Yang jelas, kebiasaan buruk itu harus segera dihentikan sekarang juga.Jika ada acara bagus dan layak diberitakan, wartawan akan datang dengan sendirinya, bahkan tidak diundang sekalipun. Panitia acara cukup mengirimkan pemberitahuan atau menulis (press realease).

Baca Juga :  Dinamika Politik Bangsa Dari UGM Sampai Aksi Para Jenderal

Dalam sebuah acara di Jakarta, sebagaimana dipulikasikan www.dewanpers.org, Sekretaris Jendral Aliansi Jurnalistik Indonesia, (waktu itu) Didik suprianto, mengusulkan agar kalangan kehumasan tidak mengorganisir wartawan, seperti yang dilakukan berbagai institusi dan perusahaan, sehinga tidak akan ada lagi istilah “wartawan Polda”, “wartawan Pertamina”, “wartawan Kejaksaan”, dan sebagainya. Langkah tersebut diperlukan untuk menekan penyalahgunaan profesi wartawan untuk mencari uang dari sumber berita. Etika jurnalistik adalah barang langka yang acapkali disusun dengan susah payah, tapi begitu jadi segera dilupakan.

KESIMPULAN

Sebagian besar wartawan mengetahui bahkan pernah membaca tentang Kode Etik Jurnalistik. Kemudian bahwa secara umum wartawan sudah memahami tentang Kode Etik Jurnalistik.Dan  dapat disimpulkan bahwa masih banyak wartawan yang belum mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai insan Pers yang profesional.Media massa saat ini berada pada tiga kepentingan. Pertama, masih ada yang menyajikan informasi benar benar untuk kepentingan publik yang senantiasa didasarkan pada prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Perilaku. Kedua, ada yang terjebak pada kepentingan politik praktis didasarkan pada pemilik media itu sendiri. Ketiga, ada media massa terjebak murni pada kepentingan tertentu.

Oleh :Harmin Hatta

Prodi Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Harmin Hatta Prodi Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Berita Terkait

Dinamika Politik Bangsa Dari UGM Sampai Aksi Para Jenderal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:12 WIB

Antara Fakta dan Opini dalam menyajikan sebuah Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 07:28 WIB

Dinamika Politik Bangsa Dari UGM Sampai Aksi Para Jenderal

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB